Makassar — Unit Reskrim Polsek Tallo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 10.31 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Jln. Lantebung setelah petugas menerima informasi tentang keberadaan pelaku yang kembali ke kota.
Kanit Reskrim AKP Faizal, S.H., M.H. memimpin tim yang menangkap terduga pelaku, pria berinisial A.S. (25), seorang sopir berdomisili di Jln. Lantebung, Kel. Bira, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar. Terduga kini diamankan di Mako Polsek Tallo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial U.D. (18), seorang pelajar yang berdomisili di Jln. Indah VI, Kel. Panampu, Kec. Tallo. Dalam laporan yang teregistrasi pada SPKT Polsek Tallo, korban melaporkan hilangnya dua unit handphone saat ia sedang menyiapkan makanan di sebuah kedai/kontainer di Jln. Sunu, Kel. Suangga, Kec. Tallo pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 12.18 WITA.
Kronologi yang disampaikan korban menyebutkan bahwa saat kejadian U.D. sedang membelakangi pintu kedai dan menaruh dua unit handphone di atas meja. Setelah pelaku masuk ke dalam kontainer, korban menyadari ada orang mencuri dan sempat berteriak “pencuri”. Warga sekitar sempat mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri. Dua handphone yang hilang dilaporkan: satu iPhone XR warna putih dan satu Vivo Y17s warna ungu. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15.000.000.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan, termasuk pendalaman rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tim Sus mengidentifikasi pelaku sebagai A.S., yang diduga sempat meninggalkan Kota Makassar pasca-kejadian. Berdasarkan jejak investigasi, tim lalu memperoleh informasi bahwa pelaku terlihat kembali di Makassar pada pertengahan Mei 2026 dan mengemudikan truk tronton. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengendapan di area parkir truk di Jln. Lantebung.
Pada Rabu, 20 Mei 2026, personel menemukan pelaku sedang beristirahat di atas bak pick-up yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan peralatan. Tanpa perlawanan, A.S. diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Tallo untuk interogasi.
Dalam pemeriksaan awal, A.S. mengakui perbuatannya. Ia menyatakan masuk ke kedai korban pada 9 Januari lalu dan mengambil dua unit handphone yang berada di meja, setelah itu melarikan diri. Mengenai barang bukti, pengakuan pelaku menyebut bahwa satu unit iPhone dibuang, sedangkan Vivo Y17s kemungkinan telah dijual; Personel Timsus masih melakukan pencarian dan pengejaran barang bukti tersebut.
Sampai saat ini, Timsus Reskrim Polsek Tallo masih melakukan upaya pencarian dan pendalaman untuk menemukan barang bukti serta memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Pelaku tetap ditahan di Mako Polsek Tallo sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Tallo AKP Asfada, S.E., M.H. mengapresiasi kinerja personel yang cepat menindaklanjuti informasi dan mengamankan terduga pelaku. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga barang berharga dan melaporkan setiap tindak pidana agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan profesional.
