Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaMabes Polri

Diduga Nikah Siri dan Miliki Anak di Luar Nikah, Aipda Musrat Terancam PTDH

331
×

Diduga Nikah Siri dan Miliki Anak di Luar Nikah, Aipda Musrat Terancam PTDH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTON UTARA – Seorang anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Buton Utara, La Ode Muhamad Musrat, dilaporkan oleh istrinya sendiri, Hernawati Tamang Panji, atas dugaan perzinahan, perselingkuhan, dan pernikahan siri.

Laporan pengaduan tersebut diterima di Polres Buton Utara pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 15.25 WITA dan kini ditangani oleh penyidik.

Example 300x600

Dalam laporannya, Hernawati mengungkapkan bahwa suaminya telah menikah siri dengan perempuan lain dan telah memiliki seorang anak dari hubungan tersebut, yang kini berusia sekitar tiga minggu.

“Saya sudah resmi melaporkan perbuatan suami saya. Setelah itu, saya langsung dipertemukan dengan Kapolres Buton Utara,” ujar Hermawati kepada wartawan pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai pernikahan siri itu diperoleh melalui pesan WhatsApp dari Kapolsek Bonegunu, AKP Sahril Daming, yang merupakan atasan langsung suaminya. Dalam pesan tersebut, Kapolsek mengonfirmasi bahwa Aipda La Ode Muhamad Musrat memang telah menikah siri.

“Dalam pesan WhatsApp itu, Kapolsek menyampaikan bahwa suami saya telah menikah siri. Suami saya juga mengakui kepada keluarga perempuan tersebut bahwa kami sudah lama pisah ranjang. Saya bahkan dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK),” ungkap Hernawati.

Hernawati juga menyebut bahwa suaminya pernah membuat surat pernyataan pada 17 Juni 2025. Berdasarkan hal itu, ia mendesak institusi Polri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap suaminya.

“Saya berharap suami saya diberhentikan dari institusi Polri sesuai dengan surat pernyataan yang ia buat dan tandatangani sendiri,” tegasnya.

Namun hingga saat ini, Hermawati menyayangkan belum adanya tindak lanjut dari pihak Polres Buton Utara terhadap laporan yang telah ia buat.

“Anehnya, sampai sekarang belum ada tindakan yang diambil. Saya benar-benar heran,” tambahnya.

Ia juga mendesak Kapolres Buton Utara agar memproses dan menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap suaminya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Aipda La Ode Muhamad Musrat merujuk pada:

Pasal 284 KUHP tentang perzinahan

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya perilaku yang tidak mencerminkan kehidupan pribadi dan keluarga yang baik

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang memungkinkan pemberhentian anggota secara tidak hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat

Pihak pelapor berharap proses hukum dan etik terhadap terlapor dijalankan secara profesional dan transparan demi menjaga wibawa serta integritas institusi Polri di mata publik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok