Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Propam Polsek Manggala Gencar Sosialisasikan Pengaduan Cepat Propam Polri

21
×

Propam Polsek Manggala Gencar Sosialisasikan Pengaduan Cepat Propam Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar – PS. Kanit Propam Polsek Manggala, Aipda H. Muh. Anwar R., S.H, gencar melaksanakan sosialisasi Pengaduan Cepat Propam Polri kepada personel dan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polsek Manggala, Jalan Lasuloro Raya No. 171 Makassar, Rabu (4/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Unit Propam Polsek Manggala mensosialisasikan aplikasi Pengaduan Cepat Propam Polri berbasis QR Code, sebagai sarana mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri.

Example 300x600

PS. Kanit Propam Polsek Manggala, Aipda H. Muh. Anwar R., S.H, menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Propam Polri dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat.

“Aplikasi pengaduan cepat ini kami sosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa Polri membuka ruang seluas-luasnya untuk pengawasan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Aipda Anwar.

Sementara itu, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan,SH,.MH,.M.Si menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pengaduan cepat Propam Polri merupakan bagian dari upaya pembenahan internal serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Kapolsek juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak ragu untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud Polri yang Presisi, humanis, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok