KOLAKA – Aktivitas pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali marak terjadi di sejumlah titik di Sulawesi Tenggara. Praktik ilegal yang diduga melibatkan jaringan terorganisir ini berlangsung terang-terangan, bahkan disebut-sebut mendapat pembiaran dari oknum aparat penegak hukum (APH).
Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan, pemuatan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite kerap dilakukan pada malam hingga dini hari menggunakan mobil tangki modifikasi dan jeriken dalam jumlah besar. BBM tersebut diduga berasal dari beberapa SPBU dan gudang penampungan ilegal sebelum kemudian disalurkan ke industri, pertambangan, hingga kapal-kapal tertentu.
“Aktivitasnya hampir setiap malam. Mobil keluar-masuk, muat ratusan hingga ribuan liter. Kalau tidak ada pembiaran, mustahil bisa berjalan lama seperti ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis 05/02/2026.
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berlangsung tanpa penindakan berarti. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan keterlibatan atau setidaknya pembiaran oleh oknum APH.
“Kalau memang penegakan hukum serius, seharusnya sudah ditindak. Lokasinya jelas, pelakunya juga itu-itu saja,” kata warga lainnya.
Praktik BBM ilegal ini dinilai merugikan negara secara signifikan. Selain menyebabkan kebocoran subsidi, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat kecil yang justru kesulitan mendapatkan BBM di SPBU resmi.
Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai maraknya aktivitas tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Dugaan pembiaran oknum APH, jika benar, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan hukum dan integritas institusi.
“Jika ada aparat yang membiarkan atau bahkan membekingi praktik ilegal ini, maka itu sudah masuk ranah pidana dan etik. Harus ada investigasi internal yang transparan,” tegas seorang akademisi hukum di Kendari.
Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan jajaran terkait untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Selain itu, diminta adanya audit menyeluruh terhadap SPBU dan jalur distribusi BBM yang diduga menjadi sumber kebocoran.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Negara dirugikan, rakyat menderita, tapi pelaku aman-aman saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran oknum APH terhadap aktivitas pemuatan BBM ilegal tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Laporan : Tim




















