Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Licinnya Garong Perempuan Ini Beraksi 6 Titik Lokasi Berakhir Terduduk Tersipu Malu

27
×

Licinnya Garong Perempuan Ini Beraksi 6 Titik Lokasi Berakhir Terduduk Tersipu Malu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR,UB – Seorang perempuan digiring ke ruang Unit Reskrim Polsek Biringkanaya setelah sebelumnya ditangkap unit Reskrim Polsek Biringkanaya dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Uji Muhgni didampingi Panit I Reskrim Ipda Moch Jamildan Panit II Opsnal Ipda Dian Mandala Putra SH.

Perempuan berinama Erni ini hanya tertunduk tersipu malu. Dia dihadapkan dengan laporan korbannya dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) Laporan polisi terlampir dengan LP/B/285/XI/2025, Tanggal 20 November 2025 – LI/21/I/2026, Tanggal 19 Januari 2026.

Example 300x600

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Uji Muhgni mengungkapkan, perempuan 29 tahun ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korbannya yang merupakan warga Perumahan Telaga, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya Makassar.

“Dari laporan korban tersebut hingga kami menindaklanjutinya dengan melakukan rangkaian penyelidikan. Alhasil terduga pelaku berinama Erni itu terkuak merupakan pelaku sehingga Acce sapaan akrab pelaku ini diamankan saat tengah berada di sebuah perumahan Telaga Kelurahan Berua, Kacamatan Biringkanaya Makassar,” Kanit Reskrim.

Menurut penuturan A kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya. Bahkan menyebutkan enam titik lokasi tempat ia melancarkan aksinya, enam titik lokasi masing-masing yakni di penjual sukun.

“Di penjual sukun Jalan Pajjaian Sudiang Raya. Disana A menjarah sebuah tas berisi KTP, STNK dan uang tunai senilai Rp7 juta, kemudian di warung di depan RS.Tajuddin Jalan Pajjaiang. Dilokasi ini A menjarah dompet kain warna kuning emas berisikan STNK uang tunai Rp.202.000, kemudian di toko penjual beras Jalan Hartaco. Disana A menjarah lagi tas berisi uang tunai Rp2 juta,” jelas Kanit Reskrim mengutip keterangan Acce (pelaku), Sabtu (21/2/226).

Lokasi lainnya sambungnya yakni di depan Gor Jalan Pajjaiang. Disana Acce menjarah tas warna merah berisi STNK dan uang tunai Rp3,8 juta, “Korbannya bertambah lagi dan Acce kembali menjarah 2 bungkus terigu seberat 2kg di salah satu toko campuran di Jalan Pajjaiang. Dan terakhir Acce melancarkan aksinya di Toko Frozen di Jalan Goa Ria dengan mengambil 2 ekor ayam beku,” beber Kanit Reskrim merinci.

Kanit Reskrim mengungkapkan sejumlah, korban dari A telah melayangkan laporan mereka masing-masing yakni Ibu Rumah Tangga berinisial A (29) tercatat merupakan warga berdomisili di Dwi Ratu Pesona Mas Kelurahan Sudiang Raya dan Ibu Rumah Tangga berinisial HJ RP (61) warga Jalan Pajjaiang, Kelurahan Berua.

Korban dalam laporannya kata Kanit Reskrim, kejadian menimpanya itu terjadi pada 25 November 2025 lalu sekira pukul pukul 17.52 WITA. Kala itu pelaku datang ke toko milik korban dengan berpura-pura hendak belanja satu bungkus pembalut Soflex.

“Ketika korban menyedorkan Soflex yang dipesan, pelaku beralasan meminta ukuran 39, hingga akhinya korban mengambil kembali softex tersebut saat itulah akal bulus pelaku muncul dengan memanfaatkan kesempatan mengambil 2 (dua) dompet korban setelah berhasil menjarah barang korban, pelaku bilang bahwa nanti tantenya akan menelpon 10 menit kemudian,” ujar Kanit Reskrim mengutip keterangan korban.

Dengan modus dilancarkan pelaku membuat korban kehilangan 2 buah dompet. Itu diketahui korban setelah korban mengecek CCTV tokonya. ” Pelaku terekam CCTV mengambil 2 buah dompet berisi STNK uang senilai 3,4 juta, korban mengalami kerugian sehingga korban melayangkan laporan,” jelas Kanit Reskrim lagi.

Korban lainnya juga melayangkan laporan pencurian setelah barang miliknya berupa tas digondol maling. “Kala itu korban seorang penjual sukun ini didatangi seorang perempuan mengenakan cadar warna hitam dan celana merah dengan memesan sukun sebanyak 8 biji, kelengahan korban saat hendak memenuhi kebutuhan pelaku itu dimanfaatkan dan pelaku berhasil menjarah tas berisi KTP, Kartu KIS, STNK Motor Merk Yamaha NopolKI DD2329YN uang tunai Rp8 juta. Kini pelaku dan barang buktinya diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Uji Muhgni. (Min)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok