MAKASSAR,UB– Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan diproyeksi akan berhutang di tahun 2024. Hal itu dikemukakan Pejabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin beberapa waktu yang lalu.
Disebutkan Bahtiar telah terjadi defisit sebesar 1,5 Trilyun sehingga membuat beberapa program yang nantinya dianggarkan di tahun 2024 senilai Rp10,4 triliun mengalami penyusutan.
Selain defisit, pemerintah provinsi juga masih berutang. Bahkan menurut informasi yang berkembang masih banyak rekanan pemprov yang belum dibayarkan sejak pekerjaannya telah selesai.
Dengan perihal demikian, salah satu tokoh Sulawesi selatan, Syarifuddin Daeng Punna menanggapi, pihaknya mendukung langkah Pj. Gubernur untuk melakukan efisiensi anggaran dengan menghemat belanja di OPD.
“Tentunya dengan kebijakan tersebut, akan mengutamakan skala prioritas yang akan dikerjakan ketimbang program-program yang selama ini mubassir dan tidak berdampak ekonomis terhadap masyarakat,” katanya, Sabtu (14/10/2023)
Menurut pria yang akrab disapa SAdAP ini, pendapatan dan belanja Daerah yang tidak seimbang menjadi salah satu indikator terjadinya defisit, karena lebih banyak pengeluaran yang berorientasi fisik sementara tingkat inflasi tinggi yang menyebabkan daya beli masyarakat rendah.
“Apa yang disampaikan Pj. Gubernur di media terkait defisit APBD. Saysa menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait dengan tata kelola keuangan di Pemprov dan di OPD. Jangan sampai hal ini akan menjadi pintu masuk Aparat penegak hukum menelusuri faktor-faktor yang menyebabkan defisit dari perspektif hukum, sebab bisa jadi masalah, ini berujung pada pengelolaan keuangan Daerah yang tidak profesional, proporsional dan terindikasi adanya korupsi di dalamnya,” terangnya.
SAdAP juga mempertanyakan kinerja Anggota DPRD Provinsi terkait perihal defisit anggaran. Dimana fungsi DPRD yang bertugas dalam pengawasan.
“Dengan terjadinya defisit anggaran Pemprov tentunya jadi pertanyaan kinerja DPRD Provinsi yang berfungsi melakukan pengawasan dan mengontrol peraturan serta kebijakan pemerintah,?” tanya SAdAP.
Redaksi