Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kabid Dikdas Laporkan 3 Wartawan dan 1 LSM Berdasarkan Prosedur Sesuai UU Pers dan UU Negara

1
×

Kabid Dikdas Laporkan 3 Wartawan dan 1 LSM Berdasarkan Prosedur Sesuai UU Pers dan UU Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Kabid Dikdas Disdik Takalar

Uberberita.com ~ Takalar _ Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Rakhmadi, melaporkan tiga wartawan dan satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke pihak berwajib (Polres takalar). Langkah ini diambil setelah terjadi ketidak sesuaian dalam pemberitaan yang dianggap merugikan Pribadi dan instansi pemerintah terkait. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik serta pencemaran nama baik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kabid Dikdas, Rakhmadi, saat di temui di ruangannya, menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku demi menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh pihak dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab. Pelaporan ini juga melibatkan kajian dan pendampingan dari kuasa hukum guna menjamin bahwa semua prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (13 November2024)

Example 300x600

Sebagai instansi pemerintah yang berkecimpung dalam bidang pendidikan, Kabid Dikdas menilai pentingnya transparansi dan keakuratan dalam pemberitaan. Menurutnya, publik berhak mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, laporan ini menjadi langkah penting agar setiap pihak yang terlibat dalam dunia pers menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Proses hukum terhadap tiga wartawan dan satu LSM tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur hak dan kewajiban insan pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pihak pelapor juga mengacu pada aturan hukum terkait di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melengkapi dasar pelaporan, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik yang berlaku di Indonesia.

Kabid Dikdas berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan pers harus tetap dalam koridor hukum dan tanggung jawab profesional. Pihaknya menegaskan siap untuk terus bekerja sama dengan insan pers dalam memberikan informasi yang objektif dan berkualitas untuk kepentingan publik, selama tetap berpedoman pada kode etik dan undang-undang yang berlaku.  (AS)

www.Uberberita.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2024
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930