Uberberita.com ~ Gowa _ Demi meraih keuntungan dan kepentingan kelompok usaha tambang ilegal di kampung bontoa dusun Tuiywini Desa Gentungan Kecamatan Bajeng Barat kabupaten Gowa. bebas beraktivitas Tanpa menghiraukan teguran dan larangan dari Pemerintah Desa Gentungan.
Kades Gentungan Drs H.Syarif S.A.g Dg NgEsa di dampingi dua orang aparatnya kepada media ini menjelaskan bahwa semenjak adanya informasi dari sebagian warga Kampung Bontoa yang menyampaikan bahwa ada alat excafator yang melakukan kegiatan penambangan pasir di lokasi yang sangat dekat dengan pemukiman penduduk kampung bontoa. ujar kades. Pada Minggu, 23/11/2024 sekitar pukul 15 :30.wite
Menanggapi informasi dari warga kampung Bontoa kades mengarahkan warganya agar segera kunjungi Kadus Tuiywini sebagai bawahannya untuk melarang tidak boleh ada pelaku usaha tambang Ilegal di desa Gentungan dan melarang keras untuk tidak melakukan kegiatan penambangan. “-
Atas arahan dari Kepala Desa maka beberapa wargapun menuju ke kediaman Kadus Tuiywini untuk menyampaikan amanah dari kades. Menanggapi pesan dari pak kades gentungan kaduspun langsung mengumumkan lewat masjid menggunakan Pengeras suara di masjid .dan pengumumannya Kadus menyampaikan agar pemilik objek dan pelaku tambang jangan sekali kali melakukan kegiatan tambang di kampung ini ujarnya.
Namun sayang teguran dari pemerintah desa Gentungan melalui Kadus Tuiywini tidak di hiraukan oleh sejumlah masyarakat dan sebagian warga malahan justru pemilik objek lahan mencegah dan mengatakan sekalipun pemerintah desa Gentungan melarang kami tetap melakukan kegiatan dengan alasan lokasi ini bukan milik pemerintah lokasi ini milk kami. Ucap Kadus meniru ucapan pemilik objek lahan, Besar Harapan Pemerintah Desa Gentungan agar kiranya aparat penegak hukum segera menindak tegas dan beri efek jerah terhadap para pelaku usaha tambang ilegal di kampung Bontoa. pungkasnya. (Nurdin)