UBERBERITA.COM, PAREPARE – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare berhasil raih penghargaan sebagai Unit Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai.
Penghargaan itu termuat dalam Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja P2HAM Tahun 2024 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2024.
Penghargaan P2HAM diraih ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Lapas IIA Parepare. Dan ini kali keduanya Lapas Kelas IIA Parepare menyandang penghargaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan konsistensi dan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang terbaik berorientasi pada hak asasi manusia.
Penghargaan ini juga diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi Lapas IIA Parepare dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan kepada masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan. P2HAM merupakan indikator penting dalam menunjukkan komitmen Lembaga Pemasyarakatan terhadap kualitas layanan publik yang mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat (PENAMAS).
“Ini membuktikan kami berkomitmen penuh memenuhi tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan publik,” tegas Kalapas Parepare Totok Budiyanto, Selasa (17/12/2024).
Dikatakan, Lapas IIA Parepare menerapkan pelayanan Nlnon diskriminasi. HAM menurutnya tidak hanya berbicara kesetaraan atau persamaan hak yang nondiskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan yang disesuaikan dengan kondisi tertentu, seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami sangat bersyukur, bangga, dan berterima kasih kepada seluruh jajaran petugas yang telah kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam memberikan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, baik kepada Warga Binaan maupun masyarakat tanpa diskriminatif,” ungkapnya.
Dengan penghargaan diraihnya itu, Totok berharap Pelayanan Publik Berbasis HAM Kedepannya Lebih Ditingkatkan. Dan hal ini
menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan di Lapas IIA Parepare dengan berorientasi pada penghormatan HAM.
“Kami akan lebih tingkatkan kualitas layanan. Tidak hanya layanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, namun juga kepada masyarakat yang berada di luar Lapas maupun stakeholder terkait,” janji Totok.
Olehnya itu apa yang telah diraih agar terus berinovasi dan mempertahankan kualitas pelayanan berbasis HAM. Juga menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam tugas sehari-hari, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan perlindungan HAM di Indonesia. (*)