PAREPARE, UB – Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Parepare menggelar sidang yang membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Penetapan Tamping bagi WBP Lapas Kelas IIA Parepare. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP dipandu oleh Kepala Sub seksi Bimkemaswat Nur Alim Syah, S.H, Jumat (17/1/2025).
Pada kesempatan itu Kepala Seksi Bimnadik Lapas IIA Parepare, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M selaku Ketua TPP Lapas IIA Parepare mengatakan, sidang TPP kali ini ada 49 orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).
Muchamad Zaenal Fanani menyebutkan sebanyak 24 Orang WBP, Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 1 Orang WBP, Korvey Kebersihan Luar sebanyak 5 Orang WBP, Kebersihan Ruangan/Blok sebanyak 18 Orang WBP.
“Ada 1 Orang WBP yang diusulkan secara bersamaan untuk Program Integrasi CB dan Korvey. Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-tiga atas Permenkumham RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” sebutnya.
Sidang TPP kata dia, merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi :
” Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan,” pungkas Muchamad Zaenal Fanani. (*)