JAKARTA, UB – Komisaris PT Satria Motor Indonesia, Rivaldi Andriansyah menegaskan dirinya sebagai komisaris di perusahaan distribusi mobil listrik tersebut hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasehat sebagaimana tupoksinya yang tercantum dalam UU No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
“Sesuai undang-undang yang berlaku di negeri ini, wewenang saya sebagai komisaris sebatas pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi. Bukan turut campur apalagi mengelola keuangan perusahaan,” beber Rivaldi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/5/2025)
Menurut Rivaldi, dirinya memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menjawab somasi secara terbuka yang dilayangkan Direktur Utama PT Satria Motor Indonesia, Satria Bagus Narendra kepada dirinya.
“Dalam somasi itu, saya diminta pertanggungjawaban keuangan. Ini kan mengada-ada. Makanya di kesempatan ini saya menjawab somasi itu secara terbuka. Sebagai komisaris, saya sudah menjalankan fungsi sesuai undang-undang,” tegasnya.
Dijelaskan Rivaldi, bahwa dirinya di PT. Satria Motor Indonesia hanya memiliki saham 19 persen. Sementara Satria Bagus Narendra sebagai direktur utama memiliki 81 persen saham. “Bahkan akses untuk rekening perusahaan, saya tidak bisa akses. Apalagi diminta pertanggungjawaban,” jelasnya.
Lebih jauh Rivaldi mengungkapkan, Direktur Utama sekaligus pemilik Satria Motor Indonesia, yaitu Satria Bagus Narendra pada tanggal 30 Desember 2024 menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur utama atas perusahaan miliknya sendiri.
Hal ini tentu mendapat pertentangan dari Komisaris perusahaan yaitu Rivaldi Andriansyah. “Saya sudah sampaikan bahwa ini perusahaan miliknya karena saham terbesar miliknya, kalau mau mengundurkan diri itu tidak bisa, bisanya menjual sahamnya ke orang lain, agar perusahaan bisa diteruskan orang lain,” jelas Rivaldi.
Menurut keterangan Rivaldi, pada saat ditinggalkan oleh Direktur Utama, perusahaan sedang ditengah kerumitan, bahkan hingga pada akhirnya meninggalkan banyak sekali permasalahan.
Pada tanggal 28 April 2025, Rivaldi sebagai Komisaris mendapatkan layangan surat somasi dari Direktur Utama yaitu Satria Bagus Narendra melalui kuasa hukumnya. Surat Somasi tersebut meminta laporan pertanggungjawaban keuangan terhadap Komisaris Satria Motor yaitu Rivaldi Andriansyah.
Mengutip UU No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan itu merupakan pertanggung jawaban dari Direksi Perusahaan sesuai dengan Pasal 66 Ayat 1 UU No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Melihat isi somasi tersebut bertolak belakang dengan perintah Undang-Undang, maka hal ini pun menjadikan Komisaris memilih untuk melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban Direktur Satria Motor atas Laporan Keuangan Satria Motor yang telah disampaikan juga dalam balasan somasi pada tanggal 5 Mei 2025.
“Saya sudah membalas somasi yang diberikan kepada saya. Dan saya juga mempertanyakan keuangan perusahaan cuma saya tidak mungkin memiliki akses ke perbankan dan memang faktanya tidak diizinkan, tapi karena sudah memberikan somasi perihal pertanggungjawaban saya mengenai keuangan, maka saya akan tegaskan, mana laporan pertanggungjawaban keuangan yang sejatinya itu tanggung jawab dan tugas direksi,” tutup Rivaldi. (*)