Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

Polrestabes Makassar Tangkap Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Terhadap Puluhan Santri

156
×

Polrestabes Makassar Tangkap Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Terhadap Puluhan Santri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap tentang pencabulan yang diberitakan oleh seorang komika dari Jakarta lewat media sosialnya dia sampaikan di suatu tempat pengajar ngaji melakukan tindakan pencabulan terhdap para santrinya.

Pelaku inisial S (49), merupakan PNS seorang guru SD sekaligus mengajar ngaji. Diduga melakukan asusila di secretariat masjid sejak 2004 silam.

Example 300x600

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Selasa (6/5/2025), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan

Dari keterangan komika lewat podcast Deddy Corbusher ada kurang lebih 40 orang menjadi korban. Namun demikan rentang waktunya ada yang masih bisa kita sidik ada juga yang tidak bisa disidik karena sudah kadaluaras atau kasus sudah lama.

“Sampai saat ini ada 3 korban yang sudah kami periksa ada juga 4 saksi yang sudah kita ambil keterangannya,” ungkapnya.

“Dugaan korban ada 10 orang dan kami sudah amankan seorang tersangka, tersangka ini sudah mengakui kalau ada 16 orang dia cabuli,” jelasnya.

TKP berada di tempat sekretariat masjid tersebut, motifnya pelaku meminta anak tersebut untuk dikeluarkan spermanya oleh pelaku,

“Pelaku ini mastrubasikan penis korbannya itu sampai keluar spermanya alasannya karena sudah akil balik makanya kamu harus dikeluarkan spermanya,” terang Kapolrestabes Makassar.

Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang undang No 17 dipidan paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok