Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pelaku Pengancaman di Makassar Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Senjata Tajam

10
×

Pelaku Pengancaman di Makassar Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR — Kepolisian Sektor Panakkukang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di wilayah hukumnya pada Rabu (11/06/2025). Seorang pria berinisial ME (21) diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah anak panah jenis busur yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.

Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio S, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban, SF (23), tengah nongkrong. Tiba-tiba, pelaku bersama rombongannya datang mengendarai dua unit sepeda motor secara berboncengan, sambil membawa ketapel dan anak panah.

Example 300x600

“Pelaku sempat mengayunkan parang dan melepaskan anak panah ke arah korban, namun korban berhasil menghindar. Korban kemudian mengejar pelaku, namun mereka berhasil melarikan diri. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panakkukang,” ungkap AKP Aris.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panakkukang (Resmob) segera melakukan penyelidikan. Hingga pada Rabu (11/06/2025) sekitar pukul 00.50 WITA, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ME dan mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang berbahan besi dengan gagang berlapis selotip hitam, serta satu buah anak panah jenis busur,” jelas Kapolsek.

Tersangka ME diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam dan kini dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *