Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polrestabes Makassar Tangkap 10 Anggota Geng Motor Asal Gowa, Serang Petugas dengan Busur dan Parang

143
×

Polrestabes Makassar Tangkap 10 Anggota Geng Motor Asal Gowa, Serang Petugas dengan Busur dan Parang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap aksi penyerangan oleh sekelompok geng motor yang berasal dari Kabupaten Gowa. Para pelaku melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian serta membawa senjata tajam secara ilegal.

Konferensi pers terkait kasus tersebut digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin.

Example 300x600

“Para pelaku ini merupakan anggota geng motor yang sebelumnya telah melakukan perjanjian untuk tawuran dengan geng motor lainnya melalui siaran langsung di salah satu media sosial,” ungkap Kapolrestabes.

Dalam aksi penyerangan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka, yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 5 orang di bawah umur. Para tersangka sebelumnya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo sebelum melakukan aksi penyerangan.

Informasi mengenai rencana tawuran cepat direspons oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang langsung bergerak menuju lokasi kejadian di wilayah Pannara. Namun, saat tiba di lokasi, petugas justru dihadang dan diserang oleh para pelaku yang menggunakan berbagai senjata tajam, seperti samurai, parang, dan busur.

“Pelaku menghunuskan golok dan mengacungkan ke arah petugas. Ada juga yang menarik anak busur serta mencoba menabrak petugas menggunakan sepeda motor, sehingga petugas terpaksa menghindar dan terjatuh,” terang Kapolrestabes.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam serta empat unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok