Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasi Propam Kompol Ramli: Stop Melakukan Pelanggaran, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

129
×

Kasi Propam Kompol Ramli: Stop Melakukan Pelanggaran, Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, S.Sos., M.M., kembali mengingatkan seluruh personil jajaran Polrestabes Makassar untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pagi di halaman Polrestabes Makassar, Kamis (26/6/2025).

Dalam arahannya, Kompol Ramli menegaskan agar personel tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia mengingatkan pentingnya menjalankan tugas sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Example 300x600

“Profesi Polri adalah pekerjaan yang kita pilih dan kita banggakan. Oleh karena itu, setiap anggota harus patuh terhadap aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi etika dan tata tertib dalam bertugas,” ujar Kompol Ramli.

Lebih lanjut, ia mendorong seluruh anggota untuk aktif mempelajari peraturan internal Kepolisian dan Undang-Undang yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan akan menghindarkan personel dari kesalahan yang dapat menimbulkan komplain dari masyarakat.

Di akhir arahannya, Kompol Ramli menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh personel untuk menunjukkan sikap humanis, responsif, dan profesional dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah bagian dari pengabdian kita. Lakukan yang terbaik demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok