UBERBERITA.com – Kasus pengeroyokan dengan nomor Polisi nomor LP/B/760/V/2024/SPKT/Polsek Tanjung Priok/ Polres Metro Jakarta tengah menjalani proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Oleh hakim PN Jakarta Pusat menghadirkan terdakwa Nancy Paulina dan Saksi yang merupakan korban yakni Kumar serta saksi lainnya adalah penyidik Polsek Tanjung Priok dan Jaksa yang menangani kasus ini.
Sebelum saksi Kumar (Korban) dimintai keterangannya, ia disumpah berdasarkan keyakinannya sebagai muslim berpedoman Alquran. Kumar di hadapan hakim mengungkapkan awal mula peristiwa dialaminya .
Kala itu dua orang mendatangi toko ditempat dirinya bekerja. Namun keduanya tak mendapati korban, tak lama kemudian korban dihubungi untuk diminta datang kerumah M untuk bercengkrama.
Korban yang datang dirumah M. Namun mendapat perlakuan tak terduga. Korban mendapat menyerangan oleh ketiga tersangka “Ketika saya datang dirumah M. Disana saya dikeroyok oleh tiga tersangka M, NS dan R. Dari kejadian itu wajah saya berdarah dan terasa sakit. Saya pun melaporkan peristiwa tersebut Polres Jakarta Utara lalu dilimpahkan penanganannya di Polsek Tanjung Priok pada tanggal 23 Mei 2024 lalu, setelah lebih dulu melakukan visum,” tutur Kumar,” beber Kumar.
Ia juga mengaku menyayangkan proses sidang yang berlangsung pasalnya hanya 1 orang terdakwa dihadirkan ,”Harusnya tiga terdakwa dihadirkan. Tapi yang dihadirkan cuma satu. Yang dua itu dimana,?” Oleh karena itu pihaknya berharap agar sidang berikutnya untuk dihadirkan ketiga terdakwa,” pungkasnya. (*)





















