Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp16 Miliar

127
×

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satuan Narkotika Polrestabes Makassar.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., serta dihadiri sejumlah pejabat instansi terkait, Kamis (31/7/2025).

Example 300x600

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 kg sabu, 10.465 butir pil mephedrone, dan 2 kg ganja.

“Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 dan Pasal 91 yang mengatur pemusnahan barang bukti setelah melalui proses penyidikan dan pengadilan,” jelas Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polrestabes Makassar dalam mendukung upaya pemerintah, instruksi Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sulsel dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air.

“Hal ini kami berharap dapat disosialisasikan kepada masyarakat bahwa kami tidak pernah kendor melaksanakan penanganan terhadap narkotika. Ini bukti komitmen kita mendukung bapak presiden melalui Bapak Kapolri, Kapolda bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang harus memang diberantas secara terus-menerus sampai negara bebas dari narkotika,” tegasnya.

Lanjut Kapolrestabes, Nilai ekonomi dari narkotika ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Jika berhasil diedarkan, dapat merusak hingga 160.000 jiwa.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Tim Laboratorium Forensik. Selanjutnya, narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incinerator di halaman Polrestabes Makassar.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jhonicol Frans, S.H., M.H. Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar, Dr. H. Fathur Rahim, S.T., M.T. Kasi Pidum Kejari Makassar, As’rini As’ad, S.H., M.H. Kasubdit Washtah BNNP Sulsel, Andi Irvan, S.E., M.M.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok