Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Penyidik Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat

72
×

Penyidik Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

UBERBERITA.com – Empat orang masing-masing Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar, Halim Kalla, RR, dan HYL yang sebelumnya berstatus terduga pelaku korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Kini mereka ke empatnya berstatus tersangka.

Hal itu diungkapkan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo kepada awak media di Mabes Polri pada Senin (6/10/2025). Dikatakan sebelum pelaksanaan lelang di PLN pada 2008-2018 lalu. Mereka ini diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN yang tujuannya untuk memenangkannya dalam lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt.

Example 300x600

“Lewat cara mufakat dengan pihak calon penyedia dari PT BRN yang tujuannya untuk memenangkannya dalam lelang tersebut dan
panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan,” ungkap Irjen Pol. Cahyono Wibowo.

Polisi berpangkat bintang dua bintang di pundaknya ini bilang jika sebelum adanya tandatangan kontrak. Akhirnya, kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, ia hanya bisa menyelesaikan pembangunan 85,56 persen.

“PernahnKSO BRN diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018. Dan menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” imbuhhya.

Akibat dari perbuatannya mereka tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok