Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sekda Sultra Disorot: Pelantikan Eks Terdakwa di Jabatan Eselon III dan IV Diduga Abaikan Prinsip Integritas ASN

68
×

Sekda Sultra Disorot: Pelantikan Eks Terdakwa di Jabatan Eselon III dan IV Diduga Abaikan Prinsip Integritas ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDARI – Pelantikan 271 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memicu gelombang kritik dari publik dan aktivis antikorupsi. Sorotan tajam diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra yang dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan verifikasi terhadap aparatur yang dilantik.

Salah satu pihak yang angkat suara adalah Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sultra. Ketua Umum Imalak Sultra, Ali Sabarno, menyebut dalam daftar pejabat yang dilantik terdapat satu nama berinisial AM, mantan terdakwa kasus korupsi yang justru dipercaya menempati posisi strategis di level eselon III atau IV.

Example 300x600

“Berdasarkan putusan pengadilan nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi, oknum inisial AM pernah menjadi terdakwa kasus korupsi. Namun dalam pelantikan yang dilakukan Gubernur Sultra, nama tersebut kembali dimunculkan sebagai pejabat eselon. Ini menunjukkan adanya kelalaian dari Sekretaris Daerah sebagai pembina kepegawaian,” tegas Ali Sabarno dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Pertanyakan Integritas dan Prinsip Meritokrasi

Ali menegaskan, pelantikan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa jabatan administrator hanya dapat diisi oleh ASN yang memiliki rekam jejak, kompetensi, dan integritas tinggi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS secara tegas mensyaratkan bahwa setiap pejabat yang akan dilantik harus memenuhi standar moral, etika, serta bebas dari sanksi hukum yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

“Sebagai Sekda, ia bertanggung jawab memverifikasi kelayakan calon pejabat sebelum disahkan. Fakta adanya mantan terdakwa korupsi yang dilantik memperlihatkan indikasi kelalaian administratif, atau bahkan pembiaran terhadap pelanggaran prinsip integritas ASN,” ujar Ali.

Langgar Semangat Reformasi Birokrasi

Imalak Sultra menilai bahwa meskipun secara hukum mantan terdakwa tidak otomatis kehilangan status ASN jika tidak dijatuhi sanksi pemberhentian, namun pengangkatan ke jabatan struktural strategis seperti eselon III atau IV berpotensi menabrak prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU ASN dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan.

Ali menilai keputusan tersebut dapat mencederai semangat reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.

“Pelantikan ini menggambarkan lemahnya proses penyaringan dan minimnya komitmen Pemprov Sultra dalam menjaga integritas birokrasi. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan moral dan etika publik,” ujarnya.

Desak Klarifikasi Sekda dan Evaluasi Kementerian

Imalak Sultra mendesak agar Sekda Sultra segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai:

1. Proses verifikasi dan penilaian rekam jejak pejabat yang dilantik.

2. Dasar normatif dan administratif yang digunakan dalam pengangkatan eks terdakwa.

3. Mekanisme pengawasan dan persetujuan dalam pelantikan massal tersebut.

Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap regulasi, Imalak meminta Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan untuk melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan pembatalan SK pelantikan bagi pejabat yang bermasalah.

Sinyal Bahaya bagi Tata Kelola Birokrasi

Ali menegaskan, pelantikan ini menjadi sinyal bahaya bagi arah tata kelola pemerintahan di Sultra. Sekda sebagai motor penggerak birokrasi semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas aparatur, bukan justru meloloskan figur yang pernah tersangkut kasus hukum untuk menduduki jabatan strategis.

“Kegagalan mengontrol proses ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga tamparan keras terhadap kepercayaan publik dan komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok