Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PN Makassar Tolak Eksepsi yang Diajukan PPK Unhas, Berikut Deretan Perkaranya

118
×

PN Makassar Tolak Eksepsi yang Diajukan PPK Unhas, Berikut Deretan Perkaranya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR,UB – Pengadilan Negeri Makassar secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I (PPK Universitas Hasanuddin) dan Tergugat II (Rektor Universitas Hasanuddin) dalam perkara perdata Nomor 440/Pdt.G/2025/PN.Mks.

Melalui putusan sela yang dibacakan pada Selasa (9/12/2025), Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Makassar berwenang mengadili perkara ini dan memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian.

Example 300x600

Putusan sela tersebut sekaligus menepis seluruh dalil Tergugat yang selama ini berupaya menghentikan perkara di tahap awal melalui eksepsi kewenangan absolut, gugatan kabur (obscuur libel), error in persona, hingga dalil bahwa perkara ini seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengadilan Pilih Uji Substansi, Bukan Mematikan Perkara Sejak Awal

Kuasa hukum CV. Solusi Klik dari Kantor Citra Celebes Law (CCL) menilai putusan sela ini sebagai langkah penting dalam penegakan keadilan substantif.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah bersikap cermat, objektif, dan tidak mematikan perkara ini secara prematur. Putusan sela ini menunjukkan bahwa pengadilan memilih untuk menguji perkara secara menyeluruh melalui pembuktian, bukan menutup pintu keadilan melalui formalitas semata,” ujar Resnadhy, SH, Kuasa Hukum Penggugat.

Menurut tim kuasa hukum, sejak awal para Tergugat berusaha menarik perkara ini keluar dari pemeriksaan pokok perkara dengan membingkainya sebagai sengketa administrasi semata. Namun Majelis Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat cukup jelas, memiliki dasar hukum, dan layak diuji dalam forum perdata, khususnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Sengketa Rp 8 Miliar Kini Masuk Fase Pembuktian

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, perkara yang berkaitan dengan pengadaan senilai kurang lebih Rp 8 miliar kini resmi memasuki fase pembuktian. Pada tahap ini, Penggugat akan mengajukan bukti-bukti surat dan keterangan lain untuk membuktikan adanya pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, serta hubungan antara tindakan para Tergugat dengan kerugian yang dialami CV. Solusi Klik.

“Putusan sela ini memperjelas bahwa dalil-dalil kami tidak dapat disingkirkan hanya dengan eksepsi. Kini saatnya seluruh fakta dibuka secara terang di persidangan, agar publik juga dapat menilai bagaimana proses pengadaan ini dijalankan,” tegas Arwin, SH, Direktur CCL

Komitmen Mengawal Proses Hukum Secara Terbuka dan Bermartabat

Pihak Penggugat menegaskan bahwa gugatan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi pendidikan, melainkan untuk menuntut kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan publik, khususnya dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

“Kami menghormati Universitas Hasanuddin sebagai institusi akademik, namun hukum harus tetap berdiri tegak. Putusan sela ini memberi ruang agar kebenaran materiil diuji secara terbuka dan adil,” ujar Abdul Wahab, SH., MH.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian surat dari pihak Penggugat, yang akan menjadi tahap krusial dalam mengungkap fakta-fakta hukum di balik perkara ini. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok