Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pria Pembuat Anak Panah

44
×

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pria Pembuat Anak Panah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pembuat busur anak panah, Rabu (17/12/2025).

Terduga pelaku diketahui bernama Faisal (39), berprofesi sebagai buruh bangunan, yang berdomisili di Jalan Teluk Bayur, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pelaku diamankan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di salah satu rumah kost di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Example 300x600

Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 29 buah anak panah/busur, 1 buah ketapel, 1 buah gerinda, serta 1 buah tempat penyimpanan busur yang terbuat dari pipa.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan busur anak panah di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate yang dipimpin langsung oleh Iptu Yusri Yunus melakukan pengecekan dan mendapati pelaku menguasai serta menyimpan sejumlah anak panah,” jelas Kompol Thamrin.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membuat anak panah/busur tersebut sejak sekitar satu bulan terakhir. Namun, pelaku mengklaim bahwa busur tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk keperluan pribadi sebagai alat berjaga-jaga saat bekerja menjaga lahan tanah.

“Kami telah mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana membawa, memiliki, membuat, atau menyimpan senjata tajam,” tegas Kapolsek Tamalate.

Saat ini, pelaku telah menjalani hukum di Unit Reskrim Polsek Tamalate. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok