Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Penganiayaan

39
×

Polsek Biringkanaya Respon Cepat Laporan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bulurokeng bersama piket fungsi Polsek Biringkanaya yang dipimpin oleh Ka SPKT Polsek Biringkanaya merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan tindak penganiayaan di Perumahan Vila Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis dini hari (18/12/2025).

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mencari informasi terkait terduga pelaku penganiayaan. Korban kemudian diarahkan dan dibawa ke Mapolsek Biringkanaya untuk membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Example 300x600

Ka SPKT Polsek Biringkanaya Aiptu Wira Karya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai terjadinya penganiayaan di perumahan tersebut.

“Kami bersama piket fungsi dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bulurokeng langsung bergerak ke TKP untuk mencari informasi terkait terduga pelaku serta mengarahkan korban dan keluarga korban agar segera membuat laporan polisi di Polsek Biringkanaya,” ujarnya.

Adapun kronologis kejadian bermula saat korban membakar petasan di depan pos keamanan perumahan. Tak lama kemudian, korban didatangi oleh terduga pelaku yang menegur korban serta menyampaikan bahwa petasan tersebut merupakan barang berbahaya. Pada saat itu, terduga pelaku diduga langsung melakukan pemukulan pada bagian bahu korban hingga korban terjatuh, kemudian menginjak lutut sebelah kanan korban sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut akhirnya dilerai oleh warga setempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bahu dan lutut. Selanjutnya korban menjalani visum serta secara resmi membuat laporan polisi di SPKT Polsek Biringkanaya.

Pihak Polsek Biringkanaya menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh penyidik.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga yang memperjualbelikan petasan, agar tidak melakukan aktivitas jual beli petasan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), karena suara petasan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok