Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Lansia Warga Bonto Bulaeng Ditangkap di Makassar Diduga Melakukan Perbuatan Cabul Sesama Lansia

33
×

Lansia Warga Bonto Bulaeng Ditangkap di Makassar Diduga Melakukan Perbuatan Cabul Sesama Lansia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

https//:Uber berita. com

Jeneponto, 21 Desember 2025 – Seorang pria berinisial RT (61), warga Bonto Bulaeng, Jeneponto, akhirnya ditangkap aparat kepolisian dini hari ini, Minggu (21/12/2025), sekitar pukul 02.00 WITA. RT diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70) yang terjadi akhir November lalu.

Example 300x600

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K, mengungkapkan penangkapan dilakukan di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Penangkapan ini digarap secara bersama oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto pimpinan Aiptu Abd. Rasyad, dan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Hamka, SH.

Kapolres Beberkan Kronologi Kejadian

AKBP Widi Setiawan memaparkan kronologi awal kejahatan tersebut. Bermula dari laporan masyarakat bahwa terjadi dugaan Peristiwa pencabulan yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 07.30 WITA.

“Saat itu, korban J sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki sendirian di area kebun, Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia. Pelaku diduga menghampiri dan kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban,”

Korban dan pelaku diketahui berasal dari dusun yang sama.

Berdasar Laporan, Tersangka Dilacak ke Makassar

Kapolres menjelaskan, Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka diduga telah meninggalkan daerah dan bersembunyi di Kota Makassar.

“Kami dari Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kemudian berkoordinasi intensif dengan rekan-rekan dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan tersangka RT di alamat tersebut,” tutur AKBP Widi.

Dihadapan penyidik, tersangka RT diduga telah mengakui perbuatannya.

Dijerat Pasal Berat, Ancaman 9 Tahun Penjara

Kapolres Jeneponto menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap kelompok rentan. Terhadap tersangka RT, penyidik telah menjeratnya dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan.

“Pasal yang kami gunakan ancaman pidananya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan baik kaum perempuan maupun kelompok lansia,” tegas AKBP Widi Setiawan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami motif dan segala aspek terkait kejadian ini.

Red/ hasbi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok