Penulis: Mety Lasmana Mahasiswi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina
JAKARTA, UB – Resmi berlakunya KUHP dan KUHAP baru 2 Januari 2026 menjadi tonggak sejarah reformasi hukum pidana Indonesia. Namun pertanyaannya, apakah pembaruan ini benar-benar menjawab persoalan keadilan, atau justru melahirkan permasalahan baru dalam praktik penegakan hukum?
Di satu sisi, pemerintah menawarkan narasi modernisasi hukum dan keadilan restoratif. Di sisi lain, publik dihadapkan pada sejumlah pasal yang berpotensi membungkam kritik dan memperluas kewenangan aparat negara.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, mengingat praktik penegakan hukum di Indonesia masih kerap diwarnai ketimpangan relasi kekuasaan. Tantangan terbesar bukan terletak pada teks undang-undang, melainkan pada siapa dan bagaimana hukum itu dijalankan. Tanpa kontrol publik yang kuat, KUHP dan KUHAP baru berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan instrumen keadilan. Reformasi hukum pidana seharusnya memperkuat posisi warga negara, bukan menambah rasa takut dalam menyampaikan pendapat.
Dalam konteks demokrasi, kritik bukanlah ancaman, melainkan penyeimbang kekuasaan. Salah satu pasal yang paling banyak menuai kontroversi dalam KUHP baru adalah pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Meski pemerintah menegaskan bahwa pasal ini bertujuan menjaga martabat institusi negara, opini publik kini terbelah dan cenderung kritis terhadap potensi dampak pasal tersebut dalam praktik demokrasi.
Di kalangan masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi, pasal ini dipandang sebagai kemunduran kebebasan berekspresi. Publik khawatir batas antara kritik dan penghinaan menjadi kabur. Dalam konteks komunikasi publik, kritik terhadap kebijakan pemerintah sering kali disampaikan dengan bahasa keras, satire, atau ekspresi emosional.
Jika tidak disertai parameter yang tegas dan objektif, pasal ini berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik, bukan melindungi martabat negara.
Dalam praktik sebelumnya, masyarakat telah menyaksikan bagaimana pasal-pasal karet kerap dimanfaatkan secara selektif. Kekhawatiran ini diperkuat oleh rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan bebas kepentingan. Akibatnya, pasal terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dipersepsikan bukan sebagai alat perlindungan simbol negara, melainkan sebagai instrumen kontrol sosial. Sebaliknya, sebagian kelompok masyarakat mendukung keberadaan pasal ini dengan alasan etika dan stabilitas negara.
Mereka berpendapat bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh bersifat absolut dan harus dibatasi oleh tanggung jawab moral serta dalam pandangan ini, penghinaan personal terhadap simbol negara dianggap tidak mendidik dan berpotensi memicu konflik sosial. Namun, perdebatan menunjukkan satu benang merah dalam opini public yaitu bukan berada pada keberadaan pasal, melainkan pada potensi penyalahgunaannya.
Publik menuntut jaminan bahwa pasal tersebut tidak digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, transparansi penegakan hukum, serta keberanian aparat membedakan kritik dan penghinaan, pasal ini akan terus dipersepsikan sebagai ancaman bagi demokrasi. Dalam negara demokratis, martabat institusi tidak dibangun melalui pembatasan kritik, melainkan melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Jika KUHP baru ingin benar-benar menjadi simbol reformasi hukum, maka penegakan pasal-pasal kontroversial seperti ini harus berpihak pada perlindungan hak warga negara, bukan sekadar pada kepentingan kekuasaan. Jadi apakah KUHP & KUHAP akan menjadi reforasi baru atau ancaman baru?. (*)


















