KENDARI – Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara menilai langkah PT Multindo Auto Finance Cabang Kendari yang membawa persoalan pembiayaan satu unit dump truck ke ranah pidana sebagai tindakan keliru, tidak profesional, dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi konsumen. Pernyataan ini disampaikan terkait laporan perusahaan pembiayaan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (23/1/2026).
Jenderal Lapangan Konsorsium Putra Daerah Sultra, Firman Adhyaksa, menegaskan bahwa pelaporan tersebut salah sasaran serta mencerminkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam memahami batas tegas antara sengketa perdata dan pidana.
“Fakta hukumnya jelas. Kendaraan memang mengalami tunggakan dan telah berpindah tangan. Namun konsumen atas nama Yusriadi justru menunjukkan itikad baik. Ia berulang kali mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh rincian denda dan total pelunasan agar kewajibannya dapat diselesaikan secara sah,” ujar Firman, Senin (23/1), di Kendari.
Menurutnya, itikad baik tersebut tidak direspons secara semestinya oleh PT Multindo Auto Finance. Perusahaan pembiayaan justru dinilai membiarkan permohonan konsumen menggantung tanpa kejelasan, sebelum akhirnya menempuh langkah hukum pidana.
“Yang tidak beritikad baik justru perusahaan pembiayaan karena tidak memberikan kepastian dan transparansi. Alih-alih menyelesaikan secara perdata, mereka memilih jalan pintas dengan melaporkan ke kepolisian,” tegas Firman.
Lebih lanjut, Firman menyoroti kejanggalan laporan pidana tersebut yang diarahkan kepada pihak yang hanya menguasai objek kendaraan, bukan subjek hukum yang terikat langsung dalam perjanjian pembiayaan.
“Ini kekeliruan mendasar. Sengketa pembiayaan adalah ranah perdata. Membawanya ke pidana tanpa subjek hukum yang tepat merupakan bentuk penyalahgunaan instrumen hukum,” katanya.
Firman menilai langkah PT Multindo Auto Finance bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat tekanan atau intimidasi terhadap konsumen yang sedang berupaya menyelesaikan kewajibannya.
Ia juga menyebut tindakan perusahaan pembiayaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Selain itu, sikap tersebut dinilai mencederai asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
“Pelaporan pidana yang gegabah ini berpotensi menimbulkan kerugian materiel dan immateriel, serta menyeret pihak yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung ke dalam pusaran hukum. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen di sektor pembiayaan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara menyampaikan empat tuntutan kepada PT Multindo Auto Finance.
Pertama, segera membuka dan menyerahkan rincian resmi pelunasan pembiayaan atas nama Yusriadi.
Kedua, mencabut laporan pidana di Polda Sulawesi Tenggara yang dinilai salah sasaran.
Ketiga, mendesak pencopotan Kepala Cabang Kendari yang diduga mengambil kebijakan di luar standar operasional perusahaan.
Keempat, menuntut permintaan maaf secara terbuka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap konsumen.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara beradab dan sesuai hukum. Namun jika tuntutan ini diabaikan, kami siap melangkah lebih jauh, termasuk melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawas terkait lainnya,” pungkas Firman. (Tim)
