UBER BERITA.COM,Makassar – Dua lansia bersaudara di Kota Makassar, Baso Dg Lotteng dan Dg Kebo, kini hidup dalam kecemasan setelah menerima surat pemberitahuan eksekusi atas rumah warisan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Rumah sederhana berukuran sekitar 3×3 meter itu berada di atas tanah peninggalan orang tua mereka di Jalan Baji Pangasseng VII (IX), Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Persoalan hukum bermula setelah saudara laki-laki mereka meninggal dunia. Seorang keponakan kemudian menggugat kepemilikan tanah tersebut. Dalam prosesnya, terungkap dugaan bahwa keponakan itu membuat Surat Keterangan Waris dan sertifikat tanah secara sepihak, tanpa persetujuan maupun sepengetahuan kedua lansia, padahal Baso Dg Lotteng dan Dg Kebo merupakan ahli waris yang sah dan lebih berhak secara hukum.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Makassar yang memberikan pendampingan hukum kepada kedua lansia menilai perkara ini kuat mengindikasikan dugaan praktik mafia tanah. Praktik tersebut diduga memanfaatkan kelemahan, keterbatasan fisik, serta ketidaktahuan hukum warga lanjut usia untuk menguasai aset tanah melalui manipulasi dokumen waris dan administrasi pertanahan.
Meski perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi dan kini memasuki tahap eksekusi, PBH PERADI Makassar menilai masih terdapat aspek keadilan substantif yang harus diperhatikan. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi ditunda, sembari mendorong pengadilan, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.
PBH PERADI Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi hukum dan kemanusiaan, agar hak-hak warga lansia tidak dikorbankan oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Negara tidak boleh abai. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan keberpihakan pada masyarakat kecil,” tegas kuasa hukum tersebut.
