MAKASSAR, UB – Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) akan melaporkan pejabat BNI Makassar ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kejahatan perbankan.
Ketua Maspekindo Mulyadi mengungkapkan, pelaporan ini dilayangkan setelah hasil telaah pihaknya menemukan adanya dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan pejabat BNI Makassar terhadap seorang nasabah bernama Ali Selamat. Dalam kasus ini, kata Mulyadi, BNI wanprestasi atas kesepakatan bunga kredit dan pencairan cek.
“Kami menemukan beberapa fakta dalam kasus ini. Pertama bahwa pejabat SKM Bank BNI mengubah perjanjian bunga pinjaman secara sepihak (tanpa persetujuan debitur). Di mana berdasarkan hasil pertemuan disepakati antara nasabah dan Pejabat SKM Bank BNI bahwa bunga pinjaman akan dikenakan sebesar 1,7% dari pokok pinjaman, namun pada kenyataannya hal tersebut tidak sesuai yang dituangkan dalam perjanjian kredit,” papar Mulyadi.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian justru tertuang nilai bunga mencapai 8%. Angka ini kata Mulyadi, ditetapkan secara sepihak oleh BNI dan keluar dari kesepakatan awal.
“Ada indikasi manipulatif disini. Karena yang tertuang dalam perjanjian nilai bunga 8%. Padahal kesepakatan awal itu 1,7%,” jelasnya.
Mulyadi menyebut, hingga saat ini Ali Selamat juga belum menerima salinan perjanjian dari BNI. Berdasarkan pengakuan Ali, dalam perjanjian yang ia tanda tangani, nilai bunga yang ditetapkan telah diubah oleh BNI tanpa sepengetahuannya.
“Kami menemukan ada indikasi sengaja ingin mengelabui nasabah. Jadi ceritanya begini, saat akan dilakukan penandatangangan perjanjian, Ali diminta datang ke Bank BNI jam 10 pagi. Namun dari pagi sampai siang dan sore hari pejabat SKM tersebut tidak muncul di kantornya,” ujarnya.
Karena lelah dan stres menunggu maka Pak Ali beserta istri kata Mulyadi memutuskan kembali keesokan harinya. Namun -tiba pada saat menjelang magrib seorang utusan pejabat SKM BNI datang membawa berkas perjanjian kredit yang langsung ditanda tangani oleh Ali dan istri karena menganggap bunga kredit yang disepakati sebesar 1,7% sudah pasti dituangkankan dalam perjanjian, namun setelah penandatangan perjanjian hingga sampai saat ini pihak SKM BNI tidak memberikan salinan perjanjian kredit kepada Ali,” tutur Mulyadi.
Rupanya, Ali tidak menyadari bahwa telah dilakukan perubahan pada isi perjanjian terkait ketetapan bunga kredit.”Dari situ kami menduga hal itu sengaja dilakukan untuk menjebak nasabah agar bisa mendapatkan keuntungan sepihak serta dapat melakukan pemerasan dengan tagihan yang luar biasa jumlahnya. Apa yang dilakukan oleh pihak SKM BNI Wilayah 07 Makassar telah sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana,” terang Mulyadi.
Menurutnya, perubahan isi perjanjian terkait bunga secara sepihak adalah tindakan ilegal dan merupakan bentuk pejahatan perbankan. Mulyadi menegaskan, pelaku berpotensi dijerat pidana.
“Seharusnya SKM Bank BNI wajib memberikan salinan perjanjian kredit kepada nasabah sebagai bentuk transparansi dan perlindungan konsumen. Jika bank tidak memberikan salinan tersebut, maka nasabah dapat menuntut berdasarkan KUHPerdata (wanprestasi) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang berpotensi menimbulkan gugatan ganti rugi, sanksi administrasi dari OJK, serta melemahkan kedudukan bank dalam sengketa,” tandasnya.
Polemik 6 Cek BCA
Selain bunga kredit, Mulyadi juga mengungkap adanya polemik soal cek yang juga melibatkan pejabat BNI dan BCA. Dalam kasus ini kata dia, ada penyerahan 6 (enam) lembar cek Bank BCA antara Lie Lie Jun dengan Ali Selamat.
Cek itu sebagai bukti pembayaran pelunasan piutang Lie Lie Jun kepada Ali. Proses penyerahan dilakukan di depan notaris pada 9 Juni 2015.
Cek itu masing-masing dicairkan pada 8 Juli 2015 Cek No. DD 272743 Sebesar Rp500.000.000. Lalu Tanggal 8 Agustus 2015 Cek No. DD 272744 Sebesar Rp500.000.000.
Selanjutnya, 8 September 2015 Cek No. DD 272745 Sebesar Rp500.000.000, 8 Oktober 2015 Cek No. DD 272746 Sebesar Rp500.000.000, 8 November 2015 Cek No. DD 272747 Sebesar Rp500.000.000 dan terakhir 8 Desember 2015 Cek No. DD 272748 Sebesar Rp518.000.000.
Namun dalam perjalanannya Cek dengan No. DD 272745 Sebesar Rp500.000.000 dinyatakan hilang oleh Lie Lie Jun. Ia kemudian melaporkan ke pihak BCA agar diblokir. Selanjutnya, cek tersebut diblokir oleh Bank BCA.
Namun berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak Bank BCA Kanwil IV Makassar melalui surat yang dikirimkan kepada Ali bahwa cek tersebut pernah ditransaksikan ke PT. Bank BNI Wilayah 07 Makassar yang juga sebagai bank peserta kliring. Cek tersebut sempat dicairkan oleh Bank BNI (bukti terlampir).
“Bahwa berdasarkan fakta tersebut, kami menilai sangat ganjil dan tidak masuk akal, seakan telah terjadi pemufakatan jahat antara Lie Lie Jun, Bank BCA dan Bank BNI, sebab mana mungkin cek dengan No. DD 272745 sebesar Rp500.000.000,- bisa dicairkan sementara fisik dari cek tersebut telah dinyatakan hilang berdasarkan laporan Lie Lie Jun sebagai pemilik cek. Jika memang fisiknya masih ada namun terlanjur dilaporkan hilang dan diblokir oleh bank BCA maka seharusnya baik BNI maupunĀ BCA wajib mengembalikan cek tersebut kepada yang bersangkutan. Namun sampai saat ini cek tersebut masih dalam penguasaan Bank BNI Wilayah 07 Makassar sesuai pengakuan dari pihak BCA Kanwil IV Makassar,” jelas Mulyadi.
Mulyadi menduga ketiganya telah melakukan kejahatan pidana. Terjadi persekongkolan dan pemufakatan jahat yang dilakukan secara terstruktur, dan sistematis. Baik dalam membuat perjanjian kredit maupun pada pencairan cek yang dilakukan oleh oknum tertentu di BNI dan BCA.
“Jadi dalam kasus ini ada indikasi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Karena itu berdasarkan permasalahan tersebut, Maspekindo dan Laksus akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Selain itu laporan juga akan dilayangkan ke Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, CEO BPI Danantara, Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. (*)




















