Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sengketa Internal PT Kolaka Indo Makmur, BL Putus Kontrak dengan IPIP dan Tempuh Jalur Hukum

53
×

Sengketa Internal PT Kolaka Indo Makmur, BL Putus Kontrak dengan IPIP dan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Diskusi Antar Buberty dan Pihak IPIP
Example 468x60

KOLAKA – Sengketa internal terjadi di tubuh PT Kolaka Indo Makmur (KIM) yang beroperasi di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perselisihan tersebut berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya hak salah satu pemegang saham perusahaan.

PT Kolaka Indo Makmur diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Morowali Indo Makmur yang bergerak di bidang jasa operasional dan pendukung kegiatan industri. Perusahaan tersebut menjalankan kontrak kerja di kawasan IPIP.

Example 300x600

Ibu Berti Layuk (BL), yang disebut sebagai Direktur sekaligus pemegang saham sebesar 10 persen di PT Kolaka Indo Makmur, menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima hak sebagai pemegang saham maupun hak lainnya sebagai bagian dari manajemen perusahaan.

Menurut BL, PT Kolaka Indo Makmur telah melaksanakan pekerjaan di kawasan IPIP dan telah mengajukan penagihan (invoice). Ia menyebutkan bahwa invoice tersebut telah dicairkan sebanyak dua kali dan saat ini sedang menunggu proses pencairan tahap ketiga. Namun demikian, BL mengaku belum menerima pembagian keuntungan, management fee, maupun hak finansial lainnya meskipun perusahaan disebut telah menerima pembayaran.

Penahanan Kendaraan Operasional
Di tengah perselisihan tersebut, tiga unit kendaraan operasional perusahaan dilaporkan ditahan, masing-masing satu unit dump truck (DT), satu unit Mitsubishi Triton, dan satu unit bus angkutan karyawan.

Penahanan tersebut disebut sebagai bentuk jaminan hingga persoalan hak dan kewajiban para pihak diselesaikan.
Pihak BL menilai langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengalihan atau pemindahan aset sebelum adanya penyelesaian yang jelas atas sengketa internal perusahaan.

Seiring dengan polemik yang terjadi, BL secara resmi menyatakan pemutusan hubungan kontrak antara PT Kolaka Indo Makmur dan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP). Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sikap atas dugaan pengabaian hak dan kewenangannya sebagai direktur dan pemegang saham.

BL menyatakan langkah itu ditempuh guna melindungi kepentingannya serta menghindari potensi kerugian lebih lanju.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, BL telah menunjuk kuasa hukum La Ode Faisi, SH., MH., berdasarkan Surat Kuasa Nomor 003/LF/Pdt/II/2026.

Melalui kuasa hukumnya, BL berencana mengajukan gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Direktur Utama PT Kolaka Indo Makmur, Nisma Makmur. Gugatan tersebut akan memuat persoalan pembagian saham, hak direksi, aliran dana perusahaan, serta tanggung jawab manajemen.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktur Utama PT Kolaka Indo Makmur maupun dari manajemen PT Indonesia Pomalaa Industrial Park terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh pernyataan dari seluruh pihak yang terlibat.

Laporan : Kahar

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok