Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polsek Tamalanrea Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis bagi Warga yang Mudik

22
×

Polsek Tamalanrea Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis bagi Warga yang Mudik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar – Menjelang arus mudik Lebaran idul fitri 1447 Hijriah, Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar memberikan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa layanan penitipan kendaraan ini dibuka untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang akan meninggalkan rumah saat mudik.

Example 300x600

“Bagi warga yang akan mudik ke kampung halaman dan ingin menitipkan kendaraannya, silakan memanfaatkan fasilitas penitipan di Polsek Tamalanrea. Kendaraan akan kami jaga selama 24 jam sehingga masyarakat bisa mudik dengan tenang,” ujar Kompol Muhammad Yusuf, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, lokasi penitipan kendaraan berada di Mapolsek Tamalanrea yang beralamat di Jalan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat cukup melakukan pendaftaran dengan cara memindai barcode yang telah disediakan oleh petugas, kemudian mengisi identitas diri menggunakan KTP serta melampirkan fotokopi STNK kendaraan.

“Prosesnya sangat mudah, cukup scan barcode, isi identitas KTP, dan melampirkan fotokopi STNK. Kendaraan akan kami data dan dijaga oleh personel selama 24 jam,” jelasnya.

Kapolsek berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut agar kendaraan tetap aman selama ditinggal mudik, sekaligus membantu mencegah potensi tindak kejahatan.

“Silakan masyarakat memanfaatkan fasilitas ini. Insyaallah kendaraan yang dititipkan akan kami jaga dengan baik sehingga warga dapat mudik dengan rasa aman dan nyaman,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok