Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polrestabes Makassar Terima Kunjungan Kerja MKD DPR RI

14
×

Polrestabes Makassar Terima Kunjungan Kerja MKD DPR RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar – Polrestabes Makassar menerima kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dalam rangka sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang MKD, serta ketentuan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi pimpinan dan anggota DPR RI, Senin (06/04/2026).

Kedatangannya disambut langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si bersama Wakapolrestabes Makassar, para Pejabat Utama (PJU), serta Kapolsek jajaran.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Kapolrestabes Makassar menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus apresiasi atas kunjungan kerja MKD DPR RI.

“Izin melaporkan bahwa kondisi wilayah hukum Polrestabes Makassar hingga saat ini dalam keadaan kondusif. Di hadapan Bapak, hadir para pejabat utama Polrestabes Makassar serta Kapolsek jajaran. Kami siap mendengarkan arahan, petunjuk, dan hal-hal yang ingin disampaikan, yang tentunya akan menjadi masukan bagi kami dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan,” ujarnya.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD DPR RI, yakni Imron Amin selaku Ketua Tim, didampingi Wakil Ketua Adang Daradjatun, serta anggota Agung Widyantoro, Pulung Agustanto, Mohd Iqbal Romzi, dan Mangihut Sinaga, beserta staf pendamping.

Dalam pemaparannya, tim MKD DPR RI menjelaskan secara rinci kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai alat kelengkapan DPR RI yang memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat lembaga legislatif.

Selain itu, turut disosialisasikan ketentuan mengenai penggunaan dan pengawasan TNKB bagi pimpinan dan anggota DPR RI, agar dapat dipahami secara jelas oleh jajaran kepolisian, khususnya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok