Makassar- Polrestabes Makassar menggelar Konferensi terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP AKBP Devi Sujana, SH.,SIK.,MH, Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, SIK.,MH, Kasat Intelkam Kompol Surahman, SH, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, SH, Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu A, ST dan Kapolsek Biringkanaya AKP Setiawan A. Malik, SIK., bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (24/04/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Makassar menyampaikan kronologis perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 19.30 wita, di Jl. Bonto Manai II RT.004/RW.004 Kel. Bulurokeng Kec. Biringkanaya Kota Makassar.
Kejadian berawal saat pelaku SS (43) Bertengkar Mulut Dengan Istrinya Yaitu Pr. MR Mengenai utang piutang dan Pelaku Meminta Sejumlah uang Untuk Judol Dan Saat Itu Pelaku Masih Dalam Keadan Pengaruh Alkohol.
“Pelaku Naik Pitam Lalu Mengambil Sebilah Parang Dari Kamarnya Kemudian Kembali Ke Teras lalu Menebas Istrinya Pr. Mirna, setelah itu mertua Pelaku Pr. Mantan Meminta Tolong Kepada Tetangganya”, ujar Kapolrestabes Makassar.
beberapa saat kemudian tetangganya datang ke rumah pelaku dan tetangganya sempat menasehati pelaku agar tidak melakukan penganiayaan namun pelaku tidak mendengar atau tidak peduli dengan nasihat tetangganya sehingga pelaku langsung saja kembali menebas leher korban dengan senjata tajam jenis parang.
“Motifnya Pelaku dalam keadaan Pengaruh Minuman Keras Mabuk dan pada saat ditegur oleh Korban lalu Pelaku tersinggung dan langsung menebas Korban”, ungkapnya.
Barang Bukti yang diamankan1 Bilah Parang, 1 Buah Jaket Warna Hitam Milik Korban Yang Digunakan Pada Saat di tebas.
Pelaku akan dikenakan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Atau Matinya Orang Sebagaimana Diatur Didalam Pasal 458 Ayat (1) Subs Pasal 466 Ayat (3) Uu No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
