Berita

Dalam Hitungan Jam, Pelaku Penikaman Maut Ditangkap Unit Resmob Polsek Tamalanrea

4

MAKASSAR — Gerak cepat aparat Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar hanya dalam waktu kurang dari delapan jam, pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria di Kota Makassar berhasil dibekuk saat berusaha kabur ke Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

Pelaku berinisial H.A. (26) ditangkap pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di wilayah Mangkaca, Kecamatan Segeri. Ia tak berkutik saat Unit Resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin AKP Sangkala bersama personel Resmob Polres Pangkep mengepung dan mengamankannya.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Mustari Alam, S.Sos menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan warga.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Kami lakukan olah TKP dan penyelidikan hingga identitas pelaku diketahui. Tim langsung melakukan pengejaran ke Pangkep, dan dalam waktu kurang dari delapan jam pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ucap Kompol Mustari Alam.

Korban berinisial R. (48) tewas setelah mengalami luka tikaman di bagian dada dan perut. Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 03.20 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

Insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Korban yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sempat mendatangi pelaku dan memicu cekcok.

Situasi memuncak ketika korban mencoba mengeluarkan senjata tajam, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, pelaku menikam korban berulang kali hingga tersungkur di tengah jalan. Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

Pelarian itu tak berlangsung lama. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak cepat melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Pangkep.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik, pisau dapur, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tamalanrea dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Exit mobile version