BeritaKriminal

Polsek Tamalate Buru Pelaku Sekap-Perkosa Gadis Remaja 4 Hari di Rumah Kontrakan

6

Makassar – Polsek Tamalate Polrestabes Makassar masih menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial M.A. (21) di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Laurus Residence Nomor 16 Grand Riverview, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (12/5/2026).

Terduga pelaku berinisial F.R alias Daeng Rumpa saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolsek Tamalate Muh. Thamrin mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.

“Hari ini kami masih melakukan upaya untuk mencari dan menangkap pelakunya,” ujar Kompol Muh. Thamrin kepada wartawan di sela-sela salat Dzuhur.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban serta meminta keterangan dari korban maupun sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Menurut keterangan saksi Asti selaku pemilik rumah kontrakan, pelaku menyewa rumah tersebut selama tiga hari sejak Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 08.00 WITA dengan alasan menghadiri pesta pernikahan keluarganya.

Sementara berdasarkan keterangan awal korban, M.A. diketahui melamar pekerjaan melalui media sosial dan dinyatakan diterima bekerja. Korban kemudian diarahkan mendatangi rumah kontrakan tersebut.

Korban datang ke lokasi pada Sabtu sore (9/5/2026). Polisi menduga korban kemudian mengalami penyekapan dan kekerasan seksual di dalam rumah kontrakan tersebut.

Peristiwa itu baru terungkap ketika pemilik rumah datang mengetuk pintu kontrakan karena masa sewa telah habis. Namun tidak ada respons dari dalam rumah.

Korban kemudian keluar melalui jendela depan rumah dalam kondisi tangan terikat dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku dan mendalami seluruh rangkaian kejadian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

Exit mobile version