Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Sabu Internasional Malaysia-Riau-Jakarta-Makassar, Amankan 7 Tersangka dan 6 Kg Sabu

10
×

Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Sabu Internasional Malaysia-Riau-Jakarta-Makassar, Amankan 7 Tersangka dan 6 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar – Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional yaitu jaringan Malaysia, Riau, Jakarta dan Makassar.

Sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan hal itu diungkap Kapolres Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH., SIK, M.Si  dalam Konferensi pers di aula Mappaodang Polrestabes Makassar didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara SIK, MH., Kasi Propam Kompol Ramli, dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin, Sabtu (23/5/2026).

Example 300x600

“Kasus itu merupakan satu laporan polisi (LP) dengan 7 tersangka dengan barang bukti seperti yang kalian liat di depan ini ada 6 lebih kilo gram,” ungkap Kombes Pol Arya.

Ke 7 tersangka tersebut dengan inisial lelaki EB, perempuan WM, lelaki TR, lelaki RP, lelaki YS, lelaki JA dan lelaki DS.

Jika ditaksir seharga barang bukti mencapai Rp12.134.000.000.  Kalau dilihat dari potensinya, apabila barang ini tersebar, maka bisa merusak sekitar 36.402 jiwa.

Selain itu potensi penghematan keuangan negara dari masyarakat yang terkena narkoba ini, apabila barang haram itu sampai tersebar, ada sekitar Rp109.206.000.000.

“Jadi, kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti yang banyak, supaya tidak tersebar dan negara juga bisa tidak mengeluarkan uang untuk melakukan rehabilitasi,” ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut sebenarnya dimulai dari Januari 2026. Ada memang jaringan-jaringan yang diungkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar. Termasuk jaringan kasus ini.

Dari bulan Januari itu, pertama tertangkap satu tersangka dengan inisial EB dengan barang bukti 44 gram sabu. Ini yang tertangkap di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Lalu dikembangkan, lnjut Kapolrestabes. Ternyata barang itu dibeli dari seorang perempuan inisial WM. Tersangka WM ini ditangkap pada saat ditemukan 23 gram sabu dan berada di Jakarta.

“Jadi, ini jaringan Jakarta-Makassar. Jadi, pertama ada tersangka EB tertangkap dengan BB 44 gram. Lalu dikembangkan, ternyata tersangka berikutnya dia beli dari Jakarta, tersangkanya WM dan didapat di apartemen di Jakarta Barat,” ungkapnya.

lanjut Kapolrestabes Makassar, lalu dikembangkan lagi di bulan Mei. Ini  ada pembelinya di Kota Makassar. Dari dua pembeli ini didapati barang bukti sebanyak 1 Kg sabu. Sabu 1 Kg yang dibeli di Makassar ini, didapat di Kecamatan Panakkukang di salah satu apartemen. Barang itu rencananya juga akan diedarkan.

Dari situ dikembangkan lagi ternyata tersangkanya ada di Pekan Baru. Ketika anggota Satresnarkoba berada di Pekanbaru, Riau, tertangkaplah kurirnya. Kurirnya ini tertangkap dengan BB sebanyak 5 Kg. Di Riau tersangkanya 3 orang.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.dengan ancaman hukuman paling singkatnya 6 tahun dan maksimalnya hukuman mati.

“Jadi untuk pengedar narkotika, apalagi yang sudah residivis seperti ini, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” ungkapnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok