Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

Penadah Curanmor yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Sulbar

2
×

Penadah Curanmor yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Sulbar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR – Tim gabungan dari Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate dan dibackup Tim Resmob Polda Sulawesi Barat berhasil meringkus pelaku penadah kendaraan curian yang sempat melarikan diri dari Polsek Tamalate dua pekan lalu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Irzal Makkarawa pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 02.50 WITA di Jalan Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.

Example 300x600

Pelaku diketahui berinisial MF alias Fajrin (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kompleks Kusta, Jalan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh. Thamrin menjelaskan, pelaku melarikan diri saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Tamalate.

“Pada Minggu (10/05/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, saat pelaku sedang diperiksa penyidik, istrinya datang menjenguk dan membawakan makanan. Setelah istrinya pulang, pelaku memanfaatkan situasi Polsek yang sepi lalu melompat dari lantai dua melalui pintu samping dan melarikan diri ke arah perkampungan Deppasawi,” ujar Kompol H. Muh. Thamrin.

Menurutnya, pelaku kemudian menghentikan pengendara yang melintas untuk diantar menuju Jalan Dangko.

“Setelah sampai di Kompleks Dangko, pelaku menuju rumah keluarganya dan meminta bantuan kerabat untuk diantar ke Desa Buludoang, Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya pelaku menghubungi istrinya untuk mencarikan mobil rental dan melarikan diri ke Kabupaten Mamuju Tengah bersama istri dan anaknya,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, MF alias Fajrin mengakui telah membeli motor hasil curian dari seseorang berinisial AC sebanyak kurang lebih 100 unit.

“Pelaku mengaku membeli motor curian dengan harga rata-rata Rp2,3 juta per unit, kemudian dijual kembali kepada seseorang berinisial HR, warga Masamba, dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta,” ungkap Kapolsek Tamalate.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron. Namun, saat proses pengembangan berlangsung, MF alias Fajrin disebut melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, terpaksa petugas berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok