Makassar – Personel Gabungan Polsek Biringkanaya melaksanakan kegiatan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah hukumnya, Senin 8/6/2026.
Pada kegiatan tersebut, personel gabungan mendatangi sebuah tempat yang dijadikan lokasi aktivitas konsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis ballo di Jalan Arung Teko, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendekatan secara persuasif kepada para pengunjung, petugas kemudian membubarkan aktivitas tersebut guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.
Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol tradisional yang dapat memicu terjadinya tindak pidana, perkelahian, maupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan sekitar.
Kapolsek Biringkanaya Akp Setiawan A Malik, S.I.K menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Biringkanaya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun keamanan masyarakat.
