UBERBERITA.com – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan intensif dalam Committee on Platform Economy, para delegasi International Labour Conference (ILC) Session ke-114 di Jenewa, Swiss ini akhirnya membawa kabar gembira.
Mereka delegasi menyepakati lahirnya Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan yang Layak dalam Ekonomi Platform (Decent Work in the Platform Economy). Dan hal tersebut berbuah hasil menjadikan sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan internasional karena untuk pertama kalinya Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang dinilai memiliki instrumen internasional yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja dalam ekonomi platform digital yang berkembang pesat di seluruh dunia.
Hal tersebut dikemukakan Delegasi Indonesia, Basri Abbas SH, MH lewat whatsapnya, Jumat (12/6/2026). Basri menjelaskan, Konvensi ILO Nomor 193 dinilai bahwa secara umum bertujuan memastikan pekerja platform digital guna mendapatkan perlindungan dan hak-hak dasar yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.
“Jadi beberapa substansi penting yang diatur dalam konvensi ini antara lain perlindungan hak dasar pekerja, kebebasan berserikat dan berunding bersama, penghapusan diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja, transparansi penggunaan algoritma dan kecerdasan buatan dalam pengelolaan pekerjaan, perlindungan data pribadi pekerja, akses terhadap jaminan sosial, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil serta kepastian perlindungan hukum terkait status hubungan kerja,” urainya.
Lebih lanjut Ketua KSPSI Sulawesi Selatan ini menyebutkan, dirinya bersama delegasi Indonesia masing-masing Sekum PP. F.SP Farekraf K.SPSI Dr. Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M., LDD.,CME., CDD, Ketua KSPSI Jateng Edy Riyanto dan Ketua DPD KSPSI Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto menyampaikan rasa syukur atas capaian bersejarah tersebut.
“Alhamdulillah, Committee on Platform Economy akhirnya berhasil melahirkan Konvensi 193. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki pandangan dan suara yang sejalan dengan serikat pekerja dalam memperjuangkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform digital. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi tripartit yang baik dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan pekerja,” ujar Basri delegasi pekerja Indonesia ini.
Menurut para delegasi kata dia, keberhasilan ini membuktikan bahwa dialog sosial antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha tetap menjadi instrumen penting dalam menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah akibat perkembangan teknologi digital.
Salah satu delegasi pekerja Indonesia, Dewa Sukma Kelana, menyampaikan bahwa lahirnya Konvensi 193 merupakan kemenangan bersama bagi jutaan pekerja platform di seluruh dunia yang selama ini berjuang mendapatkan perlindungan yang lebih jelas dan komprehensif.
“Konvensi ini memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja platform digital, mulai dari pengemudi transportasi online, kurir, pekerja jasa berbasis aplikasi, hingga pekerja digital lainnya. Kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak pekerja,” kata Basri meneruskan penyampaian salah satu delegasi pekerja Indonesia, Dewa Sukma Kelana merupakan Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten.
Penyampaian Dewa Sukma Kelana yang merupakan Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten itu lanjut Basri dengan harapan agar negara-negara anggota ILO segera meratifikasi, mengimplementasikan konvensi ini sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh para pekerja.
Basri mengatakan, Dewa Sukma Kelana sang Dosen Universitas Pamulang Kampus Serang, serta mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu juga menilai bahwa keberhasilan pengesahan Konvensi 193 merupakan bukti nyata bahwa suara pekerja tetap memiliki peran strategis dalam pembentukan standar ketenagakerjaan internasional.
“Memasuki hari ke-11 pelaksanaan ILC 114, delegasi Indonesia terus aktif mengikuti berbagai sidang dan pembahasan yang bertujuan memperkuat standar ketenagakerjaan internasional. Hasil-hasil yang dicapai dalam konferensi ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi pengembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan perubahan dunia kerja masa depan,” katanya menambahkan.
“Dengan disepakatinya Konvensi ILO Nomor 193, dunia kerja memasuki babak baru yang menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus diiringi dengan perlindungan, keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja,” tegasnya seraya menggaungkan Hidup Buruh! Hidup Solidaritas Pekerja Dunia! Bravo Trade Unions! (*)
