Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

Polsek Biringkanaya Ungkap Kasus Pembunuhan di Kelurahan Berua

3
×

Polsek Biringkanaya Ungkap Kasus Pembunuhan di Kelurahan Berua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR — Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, personel operasional Polsek Biringkanaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram, S.E., mengamankan seorang pria berinisial AD (28), yang berprofesi sebagai buruh bangunan.

Example 300x600

“Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan hasil olah TKP, keterangan para saksi, serta petunjuk rekaman CCTV,” ujar Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram, Selasa (7/7/2026).

Korban diketahui bernama Adrianus Umbu Jala (54), seorang sopir sekaligus buruh harian yang berdomisili di Jalan Poros Telkomas Lorong 2, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Lanraki Baru Lorong 2, Kelurahan Berua. Seorang saksi yang sehari-hari mengantarkan kopi pesanan korban menemukan korban dalam kondisi berlumuran darah pada bagian wajah di dalam kamar.

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biringkanaya. Personel piket segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan awal.

Tim INAFIS Polrestabes Makassar bersama Biddokkes Polda Sulawesi Selatan dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan sejumlah petunjuk yang diperoleh, petugas kemudian mengamankan AD di Jalan Lanraki Baru, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya.

Dalam pemeriksaan awal, dihadapan petugas AD mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Peristiwa tersebut dipicu persoalan dendam pribadi, karena mengaku kerap menerima perkataan kasar dari korban.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain satu buah batu, satu buah cangkul, satu lembar baju warna putih, serta satu celana pendek warna hitam yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok