Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Lima Remaja Diduga Curi Bentor untuk Nonton Balap Liar, Diselesaikan Lewat Restorative Justice

9
×

Lima Remaja Diduga Curi Bentor untuk Nonton Balap Liar, Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR — Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menangani perkara dugaan pencurian satu unit becak motor atau bentor yang melibatkan lima remaja di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban mencabut laporan polisi usai proses penyelidikan dan mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.

Example 300x600

Lima remaja yang terlibat masing-masing berinisial AS, SI, AL, AM, dan RD. Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kasi Humas Polsek Tamalate Aiptu Haeruddin mengatakan, sebelum proses perdamaian dilakukan, kelima remaja tersebut menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah mendapat arahan dari Ketua RT/RW, keluarga, serta tokoh masyarakat setempat.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anaknya.

“Saya mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara, Ketua RW 05 Kelurahan Maccini Sombala, Fadli M. Leo, S.H., S.I.Pem., yang akrab disapa Dg Leo, mengapresiasi kebesaran hati korban yang memilih menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Saya sangat menghargai keputusan korban yang telah mencabut laporannya. Terduga pelaku juga telah membuat surat pernyataan dan menjalani penahanan selama beberapa hari. Saya berharap hal tersebut menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera, sehingga mereka menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum, meskipun masih remaja dan dua orang masih di bawah umur,” ujarnya Kamis (9/7/2026).

Menurut Dg Leo, penyelesaian melalui restorative justice tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana. Ia menyebut mekanisme tersebut sebagai kesempatan bagi para remaja, khususnya yang masih di bawah umur, untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Pemerintah wilayah, lanjut Dg Leo, akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga untuk menekan angka kriminalitas di permukiman.

“Yang paling penting, jangan pernah menormalisasikan tindak pidana pencurian, siapa pun pelakunya dan berapa pun nilai barang yang diambil. Pencurian tetap merupakan tindak pidana yang merugikan orang lain dan harus menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali,” tegasnya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (3/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima remaja itu awalnya berencana menyaksikan balap liar di kawasan Telkom Makassar.

Karena tidak memiliki kendaraan, salah seorang dari mereka diduga mengusulkan menggunakan bentor yang terparkir di kawasan RW 05/RT 04 Kelurahan Maccini Sombala. Untuk membawa kendaraan itu, mereka diduga merusak gembok menggunakan batu.

Namun, saat diduga hendak mengembalikan bentor tersebut ke lokasi semula, kendaraan itu kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Dalam kondisi panik, bentor kemudian ditinggalkan di kawasan Jalan Nuri Baru.

Pemilik bentor yang dikenal dengan nama Dg Singara kemudian menyadari kendaraannya hilang dari lokasi parkir. Korban bersama keluarga melakukan pencarian di sejumlah titik, termasuk kawasan Cenderawasih, Balang Baru, hingga Jalan Nuri Baru.

Bentor tersebut akhirnya ditemukan dalam kondisi ditinggalkan di Jalan Nuri Baru. Korban bersama keluarga dan pemerintah setempat kemudian melaporkan dugaan pencurian itu kepada pihak kepolisian.

Selama proses penyelidikan, para remaja tersebut menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Melalui mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, korban kemudian sepakat mencabut laporan polisi sehingga perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok