Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

Polsek Tamalate Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri, Tersangka Peragakan 16 Adegan

6
×

Polsek Tamalate Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri, Tersangka Peragakan 16 Adegan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR – Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Alda Nurul Alfia (24) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Suharmin (24). Rekonstruksi digelar pada Senin (13/7/2026) di Ruang Resmob Mako Polsek Tamalate.

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti, keterangan para saksi, serta hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan penyidik.

Example 300x600

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, S.Sos., dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate, Tim Inafis Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Makassar, penasihat hukum tersangka, personel Propam Polsek Tamalate, serta sejumlah saksi.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari sebelum kejadian, saat dugaan pembunuhan berlangsung, hingga tindakan yang dilakukan setelah peristiwa tersebut.

“Kami memperagakan sebanyak 16 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta fakta yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Iptu Abdul Latif.

Perkara ini bermula dari ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia di kamar kos yang ditempati bersama tersangka di Jalan Manuruki VI Lorong 1, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pembunuhan terjadi setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran. Tersangka kemudian mengambil sebilah badik dari dalam lemari dan melakukan penyerangan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi dan mendatangi rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Menurut Iptu Abdul Latif, rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk menguji kesesuaian seluruh rangkaian kejadian dengan fakta-fakta yang telah dihimpun selama proses penyidikan.

Ia menambahkan, penyidik selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap hasil rekonstruksi bersama seluruh alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan konstruksi perkara tersusun secara utuh.

“Setelah rekonstruksi ini, kami akan kembali meneliti seluruh hasil yang diperoleh untuk memastikan setiap unsur pidana telah terpenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RT 01/RW 04 Kelurahan Manuruki, M. Muzakar, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Harapan kami, kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang sehingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata M. Muzakar.

Rekonstruksi berlangsung dengan aman dan berjalan tertib. Seluruh rangkaian adegan didokumentasikan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok