Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar

22
×

Warga Resah, Siap Laporkan Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Jalan Tentara Pelajar ke Polres Pelabuhan Makassar

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Meminta Polisi Segera Menyelidiki Dugaan Aktivitas yang Dinilai Meresahkan Lingkungan, Identitas Pelapor Dirahasiakan Demi Keamanan

Example 468x60

UBERBERITA.COM, MAKASSAR – Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang yang diduga terjadi di kawasan sekitar Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di sekitar kawasan Bank Panin, Kota Makassar. Merasa khawatir dengan kondisi tersebut, masyarakat berencana melaporkan dugaan itu kepada Polres Pelabuhan Makassar agar segera dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dirinya bersama beberapa warga lainnya telah mengumpulkan informasi yang akan disampaikan kepada aparat kepolisian. Mereka berharap laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.

Example 300x600

“Kami akan melaporkan dugaan ini ke Polres Pelabuhan Makassar. Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Kami juga berharap identitas kami dirahasiakan karena khawatir mendapat ancaman maupun intimidasi,” ujar salah seorang warga.

Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka aktivitas itu berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan dampak buruk bagi generasi muda di lingkungan sekitar.

Keinginan warga untuk tidak mengungkapkan identitas bukan tanpa alasan. Mereka mengaku khawatir apabila identitas pelapor diketahui oleh pihak-pihak tertentu sehingga berpotensi menimbulkan ancaman maupun intimidasi.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, perlindungan terhadap pelapor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Regulasi tersebut memberikan jaminan perlindungan kepada saksi maupun pelapor agar memperoleh rasa aman selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dengan itikad baik. Aparat juga dapat menjaga kerahasiaan identitas pelapor apabila diperlukan demi keselamatan dan keamanan yang bersangkutan.

Masyarakat berharap setelah laporan disampaikan, Polres Pelabuhan Makassar segera melakukan penyelidikan guna memastikan benar atau tidaknya dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Warga menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap aparat dapat menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, warga berharap hasil penyelidikan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Melalui langkah pelaporan tersebut, masyarakat berharap tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok