Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

Beraksi di Makassar dan Gowa, Sindikat Curanmor Dibekuk Jatanras Polrestabes Makassar

6
×

Beraksi di Makassar dan Gowa, Sindikat Curanmor Dibekuk Jatanras Polrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku.

Tiga orang pelaku berinisial IS (26), AH (24), dan WT (24) diringkus Jatanras Polrestabes Makassar setelah sebelumnya menangkap satu orang rekan pelaku lainnya, pada Jumat (24/7/2026). AH dan IS diketahui dibekuk di Kota Makassar, sedangkan untuk WT diamankan di Kabupaten Gowa.

Example 300x600

Salah seorang pelaku diketahui berprofesi sebagai juru parkir (jukir) liar, sementara pelaku lainnya merupakan residivis yang pernah beraksi di 24 lokasi berbeda.

“Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 4 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberataan Pasal 477 KUHP dengan dia melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, pada Sabtu (25/7/2026).

Kompolotan ini merupakan residivis dalam kasus pencurian motor. Dari hasil interogasi, IS yang berprofesi sebagai juru parkir merupakan otak sekaligus eksekutor aksi pencurian motor kelompoknya.

“Pelaku 4 orang dengan 4 TKP yang berbeda yang diantaranya ada yang berprofesi sebagai tukang parkir. Nah kemudian dari 4 orang itu ada satu orang yang merupakan residivis sebelumnya dia sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang serupa sebanyak 24 TKP,” ungkapnya.

Polisi juga mengungkap bahwa IS bersama salah satu rekannya pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya.

AKBP Devi, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir tidak menjalankan aksinya di lokasi tempatnya bekerja. Ia justru mengincar sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

“Ya ada yang satu orang yang merupakan tukang parkir jadi dia tidak mencuri di tempat dia menjaga parkir, tetapi di sekitarnya. Jadi ketika melakukan aksi tersebut mungkin tidak dicurigai oleh orang lain,” ungkap AKBP Devi.

Pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil mengambil kendaraan, mereka membagi tugas dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi kejadian menuju tempat yang lebih aman.

“Nah betul (tidak terkunci leher motor korban) kemudian dia mengambil motornya dengan cara didorong ataupun dia naikin kemudian didorong motornya oleh temannya,” jelasnya.

Lanjut AKBP Devi, pelaku membawa motor curian ke rumah IS dan kemudian membongkar spare part untuk dijual satu persatu.

“Kendaraan (curian) kemudian dibawa ke rumahnya di sana dia pretelin dijual dalam bentuk spare part yang sudah terpisah-pisah,” lanjutnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Salah satu korban diketahui merupakan seorang jurnalis yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Jalan Toddopuli 10, Makassar, pada 17 Juli 2026.

Selanjutnya para pelaku kini telah ditahan di Polrestabes Makassar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok