Penulis Pandu Andakara Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina
JAKARTA, UB – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra pada akhir 2025 seharusnya menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama. Namun, keputusan awal pemerintah pusat yang menolak bantuan asing dengan alasan Indonesia mampu menangani sendiri justru memicu kegelisahan publik. Di tengah korban jiwa, pengungsian massal, dan keterbatasan logistik di lapangan.
Sikap tersebut dipersepsikan lebih menonjolkan gengsi negara dibanding urgensi kemanusiaan. Kontroversi kian membesar ketika Pemerintah Kota Medan mengembalikan bantuan 30 ton beras dari Uni Emirat Arab. Bagi publik, peristiwa ini menjadi simbol kegagalan koordinasi dan komunikasi kebijakan antara pusat dan daerah. Alasan administratif yang disampaikan pemerintah daerah sulit diterima masyarakat, karena yang terlihat di lapangan adalah bantuan ditolak sementara korban masih membutuhkan pangan. Media sosial mempercepat kemarahan publik, menjadikan isu ini viral dan menekan pemerintah untuk memberikan klarifikasi.
Perubahan sikap pemerintah pusat yang kemudian membuka pintu bagi bantuan internasional menunjukkan bahwa opini publik memiliki daya tekan nyata terhadap kebijakan. Pernyataan Presiden yang menegaskan bahwa menolak bantuan kemanusiaan adalah tindakan keliru menandai koreksi penting, tetapi sekaligus menimbulkan kritik baru.
Mengapa sikap ini tidak diambil sejak awal? Inkonsistensi pernyataan justru menciptakan kebingungan di daerah dan memperlambat respons awal.
Kasus ini memperlihatkan persoalan klasik dalam tata kelola bencana di Indonesia: tarik-menarik antara kedaulatan, prosedur birokrasi, dan kebutuhan cepat di lapangan.
Publik tidak menolak aturan, tetapi menuntut fleksibilitas dalam situasi darurat. Perbedaan antara bantuan pemerintah asing dan bantuan organisasi kemanusiaan seharusnya dikomunikasikan secara jelas sejak awal agar tidak terjadi polemik yang merugikan korban.
Pada akhirnya, opini publik menyimpulkan bahwa dalam kondisi bencana, ukuran keberhasilan negara bukan pada citra kemandirian, melainkan pada kecepatan, empati, dan konsistensi kebijakan.
Transparansi komunikasi serta koordinasi yang tegas antara pusat dan daerah menjadi kunci agar solidaritas, baik dari dalam maupun luar negeri, dapat dimanfaatkan maksimal untuk menyelamatkan nyawa dan mempercepat pemulihan. (*)


















