Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dua Lansia Bersaudara Terancam Eksekusi Rumah Warisan di Makassar, PBH PERADI Makassar Soroti Dugaan Mafia Tanah

26
×

Dua Lansia Bersaudara Terancam Eksekusi Rumah Warisan di Makassar, PBH PERADI Makassar Soroti Dugaan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

UBER BERITA.COM,Makassar – Dua lansia bersaudara di Kota Makassar, Baso Dg Lotteng dan Dg Kebo, kini hidup dalam kecemasan setelah menerima surat pemberitahuan eksekusi atas rumah warisan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Rumah sederhana berukuran sekitar 3×3 meter itu berada di atas tanah peninggalan orang tua mereka di Jalan Baji Pangasseng VII (IX), Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kondisi kedua lansia tersebut tergolong rentan. Baso Dg Lotteng diketahui dalam keadaan lumpuh dan tidak lagi mampu bekerja, sementara Dg Kebo merupakan janda lansia. Keduanya hanya mengandalkan bantuan sosial lansia dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Example 300x600

Persoalan hukum bermula setelah saudara laki-laki mereka meninggal dunia. Seorang keponakan kemudian menggugat kepemilikan tanah tersebut. Dalam prosesnya, terungkap dugaan bahwa keponakan itu membuat Surat Keterangan Waris dan sertifikat tanah secara sepihak, tanpa persetujuan maupun sepengetahuan kedua lansia, padahal Baso Dg Lotteng dan Dg Kebo merupakan ahli waris yang sah dan lebih berhak secara hukum.

Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Makassar yang memberikan pendampingan hukum kepada kedua lansia menilai perkara ini kuat mengindikasikan dugaan praktik mafia tanah. Praktik tersebut diduga memanfaatkan kelemahan, keterbatasan fisik, serta ketidaktahuan hukum warga lanjut usia untuk menguasai aset tanah melalui manipulasi dokumen waris dan administrasi pertanahan.

“Perkara ini tidak semata-mata sengketa perdata biasa. Ada persoalan kemanusiaan yang serius, serta dugaan praktik mafia tanah yang kerap menyingkirkan hak-hak warga kecil, khususnya kelompok rentan seperti lansia,” ujar kuasa hukum PBH PERADI Makassar.

Meski perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi dan kini memasuki tahap eksekusi, PBH PERADI Makassar menilai masih terdapat aspek keadilan substantif yang harus diperhatikan. Mereka mendesak agar pelaksanaan eksekusi ditunda, sembari mendorong pengadilan, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.

PBH PERADI Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi hukum dan kemanusiaan, agar hak-hak warga lansia tidak dikorbankan oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Negara tidak boleh abai. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan keberpihakan pada masyarakat kecil,” tegas kuasa hukum tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok