Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Pria Asal Makassar Bunuh Adik Ditangkap di Balikpapan

22
×

Pria Asal Makassar Bunuh Adik Ditangkap di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BALIKPAPAN – Tim gabungan Rekrim Polsek Bontoala di Backup Resmob Polda Sulsel, Reskrim Polrestabes Makassar dan Unit Reskrim Polres Balikpapan menangkap pria bernama Hardi alias Ardi (31) yang sejak sebulan lebih berstatus daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pembunuhan.

Menurut informasi kepolisian, Hardi terkuak merupakan pelaku yang telah menghabisi nyawa M. Ayyub yang merupakan adiknya sendiri. Itu diketahui setelah dilakukan penyidikan mendalam oleh aparat kepolisian Polrestabes Makassar.

Example 300x600

Hardi usai menghabisi adiknya ia lalu kabur ke Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Kota Balikpapan. Polisi tak ingin buruannya brsepindah-pindah setelah mengetahui keberadaan Hardi. Selanjutnya berkoordinasi Polrestabes Balikpapan untuk dibackup dalam proses penangkapan.

Tim gabungan Polsek Bontoala dibackup Polrestabes Makassar Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, didampingi Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, dengan cepat bergegas ke Balikpapan.

Setibanya langsung mengepung Hardi yang tengah berada di Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada Senin (23/2/2026). Disana Hardi dibekuk kemudian diterbangkan ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Resmob Polda Sulsel.

“Dari hasil introgasi sementara, pelaku (Hardi) mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya yang menganiaya adiknya (korban) dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang. Kata pelaku dirinya melesatkan parang lima kali pada tubuh korban mengakibatkan luka sayatan pada bagian dada kanan dan kiri korban, kemudian bagian ketiak, lengan serta bagian paha hingga korban tewas berlumuran darah,” jelas Kanit Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, Kamis (26/2/2026).

Selain mengamankan pelaku tambahnya, turut pula mengamankan barang bukti sebilah parang yang disembunyikan di rumah kosong di BTN Ganda Dewata, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

“Guna proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang buktinya diamankan. Dan pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” tegas Iptu Dendi Eriyan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
YouTube
Instagram
Telegram
WhatsApp
Tiktok