MAKASSAR,UB–-Ali Pangeran Dg. Ropu (52), yang sempat diproses hukum oleh Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lahan. Dengan perihal kejadian itu. Ali Pangeran membeberkan apa yang dituduhkan padanya.
Ali menceritakan bahwa dirinya dituding melakukan penyerobotan lahan. Padahal lahan tersebut adalah lahan miliknya. Bahkan sudah memenangkan 3 kali di PTUN berdasarkan surat-surat tanah atas kepemilikan dan luas catatan tanah kepemilikan atas nama dirinya (Ali Pangeran).
“Sangat ironi dengan masalah yang saya hadapi. Saya sudah menang 3 kalidi PTUN berdasarkan surat-surat tanah atas kepemilikan dan luas catatan tanah kepemilikan saya. Kok tiba-tiba saya ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dinyatakan jika saya sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO itu juga diserahkan penyidik kepolisian ke istri saya lengkap dengan P21nya. Tentu saya merasa dengan hal itu keberatan,” ungkap Ali.
Dari penangkapan dirinya kata Ali, lagi-lagi kepolisian Unit Jatanras menjemput dua orang masing-masing Abd. Wahid (43) dan Mandacing Dg.lewa (63) yang tengah berada dirumahnya di Jalan Gontang Barat, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate.
“Dengan perihal penangkapan saya. Itu sempat viral pada tanggal 7 September 2023. Dan saya dicatut sebagai mafia tanah, karena dugaan pemalsuan dokumen sekaligus penyerobotan lahan tersebut. Oleh karena itu saya membeberkan kebenaran sesungguhnya dengan mengungkapkan bahwa lahan yang dipermasalahkan itu saya sudah menangkan 3 kali di PTUN. Jadi siapa yang sebenar-benarnya mafia tanah dan siapa yang memalsukan dokumen sekaligus tanah siapa diserobot dan pemilik tanah yang diserobot itu atas nama siapa?” kata Ali,” Jumat (22/9/2023
Kendati demikian mencari keadilan atas tuduhan dialamatkan pada dirinya. Karena dirinya sempat ditahan selama 13 hari atas tuduhan tersebut, sementara dua orang yakni Abd. Wahid dan Mandacing Dg. Lewa hanya ditahan semalam.
“Yang jadi pertanyaan disini, kenapa sampai terlapor Abd. Wahid dan Mandacing Dg. Lewa sampai bebas penangguhan pada hari Rabu 20 September 2023 kemarin,” ungkap Ali Lagi
Warga Deppasawi luar, Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate ini menambahkan bahwa dirinya hanyalah masyarakat awam yang tidak berlatar pendidikan.
“Saya ini masyarakat awam, tidak berlatar pendidikan hanya pekerja buruh lepas saja. jadi bagaimana bisajika saya melakukan pemalsuan dokumen lalu dicatut sebagai mafia tanah. Setahu saya itu kalau mafia tanah itukan orang yang memiliki wawasan tinggi dan modal yang banyak serta menguasai komputer serta berkuasa di pemerintahan. Nah kalau bisa betul-betul dibuktikan siapa-siapa otak pelakunya Pak polisi segera menangkap yang sebenar-benarnya mafia tanah, seorang mafia tanah mempunyai perusahaan bisnis, modal besar, mempunyai power, jabatan dan kekuasaan di instansi,” tegas Ali.