MAKASSAR,UB– Boby Donal Runtukahu yang merupakan pelaku pembobolan toko Arabika Terminal Dangerakko Kota Palopo akhirnya tertangkap setelah Resmob Polda Sulsel mengendus keberadaannya.
Pria berusia 41 tahun ini, setelah tertangkap di Jalan Sam Ratulangi ( Heine Hotel ), Kelurahan Titiwungan Utara, Kecamatan Sario Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara langsung diterbangkan ke Makassar untuk dihadapkan laporannya.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengungkapkan, penangkapan warga Jaga 2, Kelurahan Molumpar dua selatan, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara itu dari hasil laporan yang ditindaklanjutinya.
“Kami sebelumnya mendapat laporan dari Polres Palopo dan minta di backup menguber buruannya itu yang tengah diketahui tengah berada di Sulawesi Utara. Dengan sigap kami ke Sulawesi Utara setelah berkoordinasi Polda Sulawesi Utara. Setiba kami disana, dengan cepat kami mengepung persembunyian buronan itu. Hanya saja proses penangkapan pelaku tak berjalan mulus lantaran pelaku melakukan perlawanan dengan terpaksa pelaku ditindak tegas,” beber Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny didampingi Panit 2 Ibda Abdillah Makmur, Kamis (28/9/2023)
Dikatakan perwira polisi berpangkat satu bunga melati dipundaknya ini, pelaku Bobby saat melancarkan aksinya tidak seorang diri. Namun, ia bersama empat rekannya menggasak barang yang diketahui dari hasil bumi mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga 90 jutaan.
“Jadi pelaku ini (Boby), saat melancarkan aksinya tidak seorang diri. Kata pelaku bahwa dirinya saat menggasak barang korban ditemani empat rekannya masing-masing berinisial Oje, Candu, Gale, dan Oga yang kini masih buron,” jelas Kompol Benny.
Disebutkan Benny, bahwa pelaku (Boby), telah berstatus residivis ini, tidak hanya sekali saja melancarkan aksinya melakukan pencurian di wilayah hukum Polda Sulsel. Namun dari laporan yang kami terima itu terdapat empat laporan masing nomor laporan terlampir diantaranya.
Laporan polisi : LP / B / 279 / IV / 2023 / SPKT / Polres Palopo / tanggal 17 April 2023, kemudian laporan polisi : LP / B / 588 / VIII / 2023 / SPKT / Polres Palopo / tanggal 18 Agustus 2023 dan laporan polisi : LP / B / 203 / VIII / 2023 / SPKT / Polres Toraja Utara/ tanggal 02 Agustus 2023, kemudian laporan polisi LP / B / 333 / VII / 2023 / SPKT / Polres Parepare/ tanggal 28 Juli 2023.
Pengungkapan kasus ini, dari laporan yang diterima Polres Palopo, keterangan korban disebutkan bahwa barang berupa hasil bumi miliknya digasak maling. Barang korban hilang saat korban meninggalkan toko arabika miliknya pada hari minggu tanggal 16 April 2023 jam 17.00 Wita .
“Sehari korban tinggalkan toko miliknya, kesempatan itulah dimanfaatkan kawanan pelaku. Korban mengetahui barang miliknya hilang saat kembali membuka toko miliknya dan melihat pintu depan dan pintu belakang sudah dalam keadaan rusak. Dan barang yang digasak berupa rempa vanili seberat 100kg. Dari kejadian ini korban melapor di Polres Palopo,” ungkap Kanit Resmob.
Tidak sampai disitu lagi lagi kawanan maling beraksi menggasak barang hasil bumi disebuah toko Arabika Terminal Dangerakko, aksi pencurian itu terjadi pada hari Jumat
tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 01.20 Wita dini hari.
“Barang yang digasak maling berupa hasil bumi serta beragam barang seperti rokok serta uang tunai korban digasak senilai Rp178 juta, aksi pelaku juga sempat mencopot dan mengambil DVR CCTV yang ada di toko dan mengambil sebuah pusaka milik korban berupa badik. Menurut korban bahwa saat itu ia sempat bangun dan melihat pelaku. Namun pelaku langsung kabur sembari mengambil kunci motor korban sehingga korban tidak bisa mengejar pelaku dengan menggunakan motor. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian total hingga Rp331, 2 juta,” bener Kanit Resmob.
Korban lainnya juga sambung Kanit Resmob melayangkan laporan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa rumahnya dibobol saat ditinggal pergi. Kala itu korban tengah liburan di Bali.
“Kesempatan itu dimanfaatkan komplotan Maling membobol rumah korban dengan merusak CCTV yang berada dirumah korban, kemudian komplotan pelaku menggasak harta korban berupa 1 buah tas dan 1 buah dompet dan uang tunai kurang lebih Rp20 juta. Kasus ini dilaporkan korbannya,” jelas Kanit Resmob lagi.
Laporan korban kemudian ditindaklanjutinya dengan menyelidiki pelaku. Dan salah satunya teridentifikasi serta diketahui keberadaannya. Tanpa menunggu lama tim Resmob Polda Sulsel dan Polda Sulut, mengepung tempat persembunyian pelaku yang tengah berada di Heine Hotel.
“Pelaku mengetahui dirinya hendak disergap sehingga nekat melompat dari jendela. Meski begitu. Kami tak ingin buruan kami itu lepas begitu saja dengan cepat kami melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Upaya persuasif yang kami lakukan tak mengurungkan niat pelaku menghentikan langkahnya, dengan terpaksa kami membidiknya dan kembali dilepaskan peluru, seketika itu pelaku tumbang setelah peluru bersarang dikakinya. Kini pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara tiga rekannya buron,” Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika.
Editor: Satria Pandawa