Uberberita.com – MAKASSAR – Eksekusi lahan yang terletak di Jalan Cendrawasih No. 410/460, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar atas permohonan Hasbi Bin Pokeng. Itu diklaim Ahli waris Nasrullah bin Ramang bin Manruppai.
Pasalnya Lahan yang dieksekusi itu adalah milik H. Ramang bin Manruppai yang dikuasai oleh ahli warisnya, Nasrullah bin Ramang bin Manruppai. Dan menurut ahli waris bahwa lahan yang dieksekusi itu Nasrul bin Natsir, bukan Nasrullah bin Ramang bin Manruppai.
Oleh karena itu ahli waris H. Ramang bin Manruppai menjelaskan terkait kesalahan identifikasi dalam eksekusi lahan dan langkah-langkah hukum diambil oleh ahli waris H. Ramang Bin Manruppai karena adanya kesalahan nama.
“Kami menolak eksekusi ini karena seharusnya yang dieksekusi adalah lahan Nasrul bin Natsir. Bukan Nasrullah bin Ramang Bin Manruppai. Kami sudah melakukan upaya hukum untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujar Nasrullah kepada awak media dalam keterangan persnya, Selasa (21/5/2024).
Kuasa hukum ahli waris, Harry Samsuddin, menjelaskan bahwa ahli waris telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar. “Kami sedang menunggu nomor register perkara. Selain itu, kami juga mengajukan pembatalan Akta Hiba yang menjadi dasar perubahan beberapa sertifikat tanah,” jelas Harry Samsuddin.
Dikatakan Harry bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini memiliki luas 179 meter persegi dan merupakan bagian dari sertifikat tanah nomor 87 atas nama Haji Rahman bin Manruppai. “Sertifikat tanah asli telah di rubah alas hak nya dan di nyatakan hilang oleh almarhum Muhammad Nasir berdasarkan Akta Hiba yang cacat hukum,” ungkapnya.
Kendati demikian klien pengacara Harry yakni Ahli waris berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan serta kesalahan identifikasi dapat segera diperbaiki. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku di negara republik Indonesia dan berharap hak kami sebagai ahli waris dapat dilindungi,” harapnya.
Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai melanjutkan bahwa pemohon eksekusi Hasbi bin Pokeng menyatakan identitas tereksekusi Nasrullah bin Ramang bahwasahnya itu palsu baik KTP, Akte kelahiran pada ketetapan pengadilan agama yang didengar langsung oleh kuasa hukumnya
“Saya bersama kuasa hukum saya Pak Muhdar sendiri dan 1 ke 2 jurusita pengadilan negeri mendengar sendiri malah menegur pemohon eksekusi agar tidak memancing dengan kalimat yang membuat suasana jadi gaduh. Namun spotan istri saya melakukan perlawanan pada pihak Catatan Sipil (Capil) padahal kan pengadilan agama telah memutuskan bahwa produk negara itu palsu,” tegas ahli waris. (*)