Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KriminalNasionalPemerintahanPendidikan

SD. Inpres Masalleng Menopoli Proyek (DAK) Rehabilitasi dan Bangunan Baru, Swakelola di Pihak Ke-tiga kan.

1
×

SD. Inpres Masalleng Menopoli Proyek (DAK) Rehabilitasi dan Bangunan Baru, Swakelola di Pihak Ke-tiga kan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
SD inpres Massalleng monopoli proyek

Uberberit.com ~ Takalar – 10-11-2024 Pelanggaran terkait pengelolaan dana swakelola dalam proyek rehabilitasi bangunan sekolah kembali mencuat, kali ini melibatkan salah satu kepala sekolah, (HK) yang menunjuk pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek. Penunjukan ini dianggap melanggar Undang-Undang tentang pengelolaan dana swakelola untuk sekolah, yang seharusnya dikerjakan secara mandiri oleh pihak sekolah dengan melibatkan komite dan masyarakat sekitar.

Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Swakelola Sekolah, pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah seharusnya dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah tanpa melibatkan kontraktor atau pihak ketiga. Hal ini bertujuan agar dana yang diberikan bisa lebih efisien serta mengurangi risiko adanya praktek-praktek korupsi atau penyimpangan dalam penggunaannya.

Example 300x600

Kepala sekolah yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan ini dengan menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana proyek. Beberapa pihak menyatakan keprihatinan atas keputusan tersebut, karena dengan adanya pelanggaran ini, dikhawatirkan dana yang dianggarkan untuk rehabilitasi bangunan sekolah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan siswa dan lingkungan belajar di sekolah tersebut.

Dalam pernyataannya, pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan setempat menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus ini. Mereka juga akan mengevaluasi kembali penggunaan dana swakelola di berbagai sekolah untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa di masa mendatang. “Kami akan bertindak tegas untuk memastikan dana swakelola ini benar-benar digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala sekolah lainnya agar lebih berhati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan yang ada. Pemerintah mengimbau pihak sekolah untuk selalu transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana yang diberikan, demi meningkatkan kualitas pendidikan dan lingkungan belajar siswa.

Parahnya lagi satu sekolah ada dua pekerjaan termasuk pembangunan pagar pengaman yang di kerjakan oleh pihak ketiga, rehab dan bangunan baru yang nilai anggarannya ya miliaran rupiah juga di pihak ketiga kan sehingga mengundang banyak pertanyaan di kalangan aktivis penggiat media sosial, informasi, kepsek lagi pelatihan di Makassar, isi pesan singkat whatsappnya

(Redaksi)

www.Uberberita.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2024
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930