Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kepala Sekolah SD Massaleng Melanggar Aturan Kontrak Swakelola dengan Menggunakan Jasa Pihak Ketiga

1
×

Kepala Sekolah SD Massaleng Melanggar Aturan Kontrak Swakelola dengan Menggunakan Jasa Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Kepsek SD Inpres Massalleng

Uberberita.com ~ Takalar, SD Negeri Inpres Massaleng yang terletak di Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, tengah menjadi sorotan. 12/11/2024.

Kepala sekolah SD tersebut diduga melanggar aturan pengelolaan dana swakelola dalam pelaksanaan rehabilitasi bangunan sekolah. Dugaan ini muncul karena adanya indikasi penggunaan jasa pihak ketiga untuk pengerjaan beberapa proyek pembangunan di sekolah tersebut.

Example 300x600

Saat awak media berada di lokasi proyek dan berinteraksi dengan para pekerja.

awak media konfirmasi sama pekerja dan bertanya ke salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa ” bahwa kami bekerja dan di gaji langsung sama HT, kami tidak pernah berhubungan langsung dengan kepala sekolah baik menyangkut pekerjaan maupun saat pengajian”, ungkapnya seorang pekerja.

Hal ini dianggap bertentangan dengan aturan pengelolaan dana swakelola yang mensyaratkan pengerjaan dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Swakelola Sekolah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah secara tegas mengatur bahwa sekolah yang menerima dana swakelola wajib mengerjakan sendiri proyek pembangunan atau rehabilitasi tanpa melibatkan kontraktor atau pihak ketiga.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan pemerintah digunakan secara efektif dan efisien dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah-sekolah negeri.

Namun, berdasarkan hasil temuan di lapangan, SD Negeri Inpres Masalleng diduga melibatkan seorang pihak ketiga berinisial “H” yang diketahui sebagai seorang kontraktor. “H” disebut-sebut telah membantu pengerjaan beberapa proyek rehabilitasi dan pembangunan fasilitas baru di lingkungan sekolah tersebut.

Langkah kepala sekolah ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan para pemangku kebijakan pendidikan setempat, karena diduga melanggar ketentuan kontrak swakelola yang ditetapkan pemerintah.

Kepala sekolah SD Negeri Inpres Masalleng, saat ditemui oleh tim investigasi media ini, kepsek mengatakan dan membenarkan pekerjaan swakelola di bantu oleh “H” selaku pekerja.

Sementara itu, beberapa pihak mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran dugaan ini.

Jika terbukti, maka tindakan kepala sekolah ini bisa berakibat pada sanksi administrasi hingga pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana publik untuk pendidikan.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan internal sekolah berpotensi tidak terserap secara maksimal.

Selain itu, adanya pihak ketiga yang terlibat bisa mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran tersebut, karena pekerjaan dilakukan oleh orang yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali sekolah.

Penggunaan pihak ketiga dalam proyek swakelola juga dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan anggaran.

Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius oleh pihak berwenang.

Harapan lainnya adalah agar semua pihak, termasuk sekolah-sekolah negeri lainnya, dapat lebih patuh terhadap aturan yang ada demi terciptanya iklim pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab.

(Arsyad Sijaya)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2024
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930